PAD Bocor Halus! PTSP Dinilai ‘Masuk Angin’, Tempat Makan Ilegal di Kota Tua Bebas Beroperasi

Megapolitan85 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com – Siapa sih yang nggak kenal Kota Tua? Kawasan ikonik di Taman Sari, Jakarta Barat, ini selalu jadi spot andalan buat healing tipis-tipis bareng bestie atau keluarga sambil menikmati vibestrospeksi gedung-gedung tua peninggalan VOC.

​Rame pengunjung otomatis bikin bisnis kuliner di sekitaran sana ikutan glow up. Deretan kafe dan tempat makan menjamur dengan harapan bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta biar makin optimal.

​Tapi, sayangnya ada plot twist yang bikin geleng-geleng kepala. Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) pada Selasa (28/07/26), terungkap fakta kalau masih ada segelintir tempat makan yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal, tapi bebas banget jualan tanpa tersentuh aturan.

​“Ada beberapa tempat makan yang belum punya izin, tapi udah bisa jualan seenaknya tanpa respect ke regulasi yang berlaku,” greget Rahmat Himran, Koordinator LPMLK, pada Selasa (28/07/26).

​Rahmat menyayangkan lemahnya radar pengawasan dari Unit Pengelola Kawasan (UPK) serta Dinas PTSP DKI Jakarta. Jangan sampai para pemilik usaha asyik cuan sendiri tanpa berkontribusi lewat retribusi daerah yang sah.

Baca Juga  Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Diduga Tertidur Saat Rapat DPRD, CBA Kritik Keras Sikap Tak Hormat dan Desak Audit $90 Miliar

“Udah saatnya instansi terkait sat-set turun tangan, jangan cuma duduk manis di zona nyaman,” tegasnya pada Selasa (28/07/26).

​LPMLK secara tegas mendesak pihak berwenang buat nggak tinggal diam dan segera ambil tindakan nyata. Jangan biarkan PAD Jakarta terus-terusan amblas gara-gara pengawasan yang loyo!(red).