Jabatan Rangkap Komisaris Jamkrida Jakarta, Iman Satria Malah Kena Spill Netizen & Dianggap Tabrak Aturan Parpol!

Megapolitan102 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Ada lagi nih gebrakan kontroversial yang bikin publik geleng-geleng kepala. Di saat aturan soal tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) udah jelas-jelas ngelarang pengurus partai politik buat rangkap jabatan, nama Iman Satria justru kedapatan mejeng sebagai Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (PT Jamkrida Jakarta). Wah, gimana konsepnya nih?

​Padahal, aturan mainnya tuh nggak main-main dan udah dikunci rapat lewat regulasi nasional biar nggak ada conflict of interest. Coba cek deh:

​Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 (Pasal 6 huruf k): Jelas banget nyebutin kalau syarat mutlak jadi Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD adalah nggak boleh lagi aktif jadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon anggota legislatif.

Baca Juga  Jakarta Menuju Layanan Air 100 Persen: PAM JAYA Bawa Transformasi Nyata ke Panggung PBB

PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Aturan yang sama-sama wajib dipatuhi biar BUMD dikelola secara profesional, objektif, dan clean dari intervensi politik praktis.

​Tapi, aturan tinggal aturan, realitanya justru beda cerita. Berdasarkan rekam jejak resmi, Imam Satria resmi dilantik lewat jalur estafet administratif berikut:

​Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 14 Tahun 2025 & 267/072 (30 Juni 2025) tentang Perubahan Susunan Pengurus PT Jamkrida Jakarta (Perseroda).

Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-600/PD.02/2025 (7 November 2025) terkait hasil fit and proper test alias Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Imam Satria.

Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jamkrida Jakarta No. 29 (24 November 2025).

Baca Juga  Harmoni Antartetangga Hancur dalam Sekejap: Beda Pendapat Proyek Rumah Dibalas Sabetan Golok

​Plot twist-nya, posisi empuk ini langsung kena spill publik karena jejak digitalnya masih kuat banget. Kalau dicek langsung ke laman resmi struktur partai di gerindra.id/susunan-pengurus-dpd-dpc, nama Iman Satria masih nangkring manis sebagai Bendahara DPD Gerindra Provinsi DKI Jakarta.

​Nggak cuma itu, jejaknya di Pemilu 2024 kemarin juga masih terekam jelas. Berdasarkan rekapitulasi resmi KPU DKI Jakarta, dia sempat maju sebagai caleg tapi cuma bisa meraup 13.826 suara sah—yang artinya gagal total buat ngelenggang ke kursi dewan. Eh, tapi malah berlabuh mulus jadi komisaris BUMD. Gokil ya?

​Menanggapi fenomena rangkap jabatan yang rasa-rasanya “kebal aturan” ini, P Andrianto selaku Koordinator Aliansi Seniman Ngyel Indonesia (ASNI) langsung angkat bicara dalam penelusuran yang dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026. Menurutnya, manuver kayak gini bener-bener mencederai akal sehat dan prinsip keadilan publik.

Baca Juga  Di Balik "Mengemis" Suntikan Modal Rp27 Triliun PAM JAYA: Nyawa Pekerja Terabaikan, Aroma Monopoli Korporasi Menggurita

​”Rangkap jabatan yang melibatkan pengurus partai politik di tubuh BUMD jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi dan mencederai prinsip Good Corporate Governance. Kami mendesak instansi berwenang, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera mengevaluasi serta menindak tegas rangkap jabatan tersebut demi menjaga marwah BUMD daerah,” sentil P Andrianto telak.(red).