Center for Budget Analysis (CBA) Adukan Penanganan Perkara Tipikor Bea Cukai ke Dewas KPK, Minta Transparansi “Klaster 20 Forwarder”

Hukum, Nasional67 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara resmi melayangkan pengaduan serta permohonan evaluasi pengawasan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Bea Cukai pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026 lalu.

​Langkah ini diambil CBA sebagai bentuk kepedulian terhadap akuntabilitas penegakan hukum agar tidak tebang pilih. Uchok menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan untuk mengintervensi teknis penyidikan yang sedang berjalan.

​”Kami tidak bermaksud mengintervensi penyidikan. Namun, kami melihat adanya ketimpangan dalam penanganan kasus ini. Ada bagian yang dibuka secara terang-benderang oleh penyidik, sementara ada bagian lain yang justru disembunyikan dan tidak ada kejelasan kelanjutannya,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga  Technosoft Indo Prima Luncurkan Disiplinku: Transformasi Budaya Kerja Berbasis AI Menuju Indonesia Emas 2045

​Soroti Ketidakjelasan “Klaster 20 Forwarder”

​Salah satu poin krusial yang dipersoalkan CBA adalah mengenai nasib “Klaster 20 Forwarder” atau perusahaan importir lainnya. Sejauh ini, KPK menyatakan telah memeriksa sekitar 20 perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan di Indonesia, namun status hukum mereka masih menjadi tanda tanya besar di mata publik.

​”Kami mempertanyakan, apa status dan parameter hukum bagi 20 perusahaan tersebut? Apakah mereka hanya diperiksa sebagai saksi pembanding, ataukah mereka adalah bagian dari jaringan yang lebih luas yang sengaja ditutup-tutupi? Publik berhak tahu agar tidak ada spekulasi liar,” tegas Uchok.

​Melalui pengaduan ini, CBA mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga  Polemik Film "Pesta Babi", Tokoh Adat Papua Mengaku Jadi "Boneka" Pihak Tertentu

​CBA meminta Dewas KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis, meliputi:

​Evaluasi Kinerja: Menilai sejauh mana efektivitas penyidikan kasus Bea Cukai yang tengah berlangsung.

​Pengujian Etik: Memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan kode etik dan standar operasional yang berlaku.

​Audit Akuntabilitas: Menjamin bahwa penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

​”Kasus Bea Cukai ini harus dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kinerja maupun kepatutan etik. Kami percaya Dewas KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK agar penanganan perkara ini tetap berada di jalur yang benar dan berkeadilan,” tutup Uchok.(Red).