CBA Soroti Penghentian Penyelidikan Korupsi Program MBG, Sebut Ada Indikasi Intervensi ke Kejagung

Hukum, Nasional116 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com  – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai sorotan tajam dari Center for Budget Analysis (CBA).

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang tidak lazim dan mencederai semangat pemberantasan korupsi. Pihaknya mencurigai adanya intervensi pihak eksternal untuk menghentikan proses hukum pada program strategis nasional tersebut.

​”Langkah yang diambil Kejagung ini adalah kebijakan yang tidak lazim. Hal ini patut dicurigai sebagai bentuk intervensi agar penyelidikan dugaan korupsi dalam program MBG dihentikan begitu saja,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga  Jakarta Lumpuh Akibat Pemadaman Listrik: Padepokan Hukum Indonesia Desak Transparansi dan Audit Forensik Independen PLN

​Dalam analisisnya, Uchok mengaitkan instruksi tersebut dengan dinamika hukum yang terjadi pasca penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

​Uchok menilai penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi momentum bagi pihak tertentu untuk membuka pintu intervensi terhadap institusi Kejaksaan.

​”Setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka, pintu intervensi terhadap Kejaksaan menjadi terbuka. Ada upaya sistematis untuk menekan agar penyelidikan terkait MBG segera dihentikan,” tegas Uchok.

​Lebih lanjut, Uchok mengapresiasi keberanian Febrie Adriansyah selama menjabat dalam menangani berbagai perkara besar, termasuk dugaan korupsi dalam program MBG. Baginya, langkah Febrie mengungkap dugaan korupsi tersebut menjadi alasan di balik tekanan hukum yang dialami sang mantan pejabat.

Baca Juga  SKANDAL GOLF PEJABAT: Dari Saweran Bencana hingga Anggaran Fantastis Bank Mandiri dan OJK

​”Febrie Adriansyah adalah sosok yang berani menghadapi kepolisian dan membuka tabir dugaan korupsi MBG, meski akhirnya jabatan Jampidsus dicopot dan kini dijadikan tersangka,” tambahnya.

​Terkait perkara yang menjerat Febrie, Uchok memberikan pandangan subjektifnya mengenai perbedaan praktik penegakan hukum antarlembaga. Ia menyoroti fenomena di mana masyarakat kecil seringkali menjadi objek penegakan hukum yang tidak proporsional dibandingkan dengan pihak-pihak berkekuatan besar.

​”Febrie Adriansyah memang diduga melakukan pelanggaran. Namun, menurut pandangan saya, tindakan yang ia lakukan justru berhadapan dengan orang-orang kaya yang melanggar hukum. Sebaliknya, jika di kepolisian, yang sering menjadi korban justru orang miskin dan kaum duafa. Itu yang saya kritik keras,” tutupnya.

Baca Juga  Diduga Mark-Up Tiket dan Langgar KAK, CBA Desak Kejagung Periksa Bappeda DKI Terkait Studi Banding Paris

​CBA mendesak agar penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus yang melibatkan program strategis negara, tetap dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi politik.(red).