Tarik Ulur Regulasi LGBT: 37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Desakan Pemidanaan oleh MUI

Hukum, Nasional87 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Wacana kriminalisasi terhadap pelaku dan pengkampanye LGBTQ kembali menjadi sorotan publik setelah 37 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil secara tegas menyatakan penolakannya terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (18/6/2026), koalisi tersebut menilai bahwa upaya mendorong pemidanaan melalui regulasi baru berpotensi menciptakan praktik kriminalisasi yang menyasar individu berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, sekaligus dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan berekspresi serta hak asasi manusia.

​Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga alasan fundamental di balik penolakan tersebut. Pertama, mereka menyoroti ketiadaan batasan yang jelas mengenai definisi “kampanye LGBTQ” yang berisiko disalahgunakan untuk mengkriminalisasi edukasi hak dasar maupun aktivitas sosial komunitas. Kedua, koalisi menilai narasi pemidanaan berakar dari miskonsepsi yang menyamakan identitas LGBTQ dengan tindakan pornografi atau ideologi berbahaya. Ketiga, mereka menyoroti kerentanan di ruang digital, merujuk pada data penelitian Remotivi yang mencatat 27% responden LGBTQ pernah mengalami penurunan konten atau penangguhan akun secara sepihak, sehingga mereka khawatir aturan baru akan memperparah pembungkaman tersebut.

Baca Juga  PTP Kanwil Kemenkumham Kalsel Berlaga di "Dharma Karyadhika Open” HDKD Ke-78

​Di sisi lain, desakan MUI mendapat dukungan penuh dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag). Komisi VIII menyatakan kesiapannya untuk mengkaji penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral. Anggota Komisi VIII, Singgih, menegaskan bahwa konten LGBTQ di ruang digital sudah menjadi ancaman bagi generasi muda dan menyatakan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi panggung promosi gaya hidup yang dianggap menyimpang dari konstitusi. Senada dengan hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menilai langkah MUI sebagai langkah krusial untuk menjaga akidah umat. Kemenag memandang MUI sebagai mitra strategis dan berkomitmen mendukung upaya tersebut melalui pendekatan dakwah persuasif untuk membendung fenomena tersebut dari hulu.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. DR. H. M Fadil Imran Resmikan Tilang ETLE Mobile

​Adapun 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil tersebut meliputi: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP), YLBHI – LBH Surabaya, Social Justice Indonesia (SJI), Indonesia Policy Studies Society (IPSS), @digitallytante, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Pita Merah Jogja, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Logos ID, Perkumpulan Suara Kita, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), Dear Catcallers Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Emancipate Indonesia, Pelangi Nusantara, Public Virtue Research Institute, Women’s March Jakarta, Inti Muda Indonesia, Humanesia – Humanis Indonesia, Cangkang Queer, Proklamasi Anak Indonesia (PAI), Konsil LSM Indonesia, Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, ASEAN Youth Forum, YLBH APIK Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Arus Pelangi, Lentera Sintas Indonesia, Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), Solidaritas Perempuan (SP), The Institute for Ecosoc Rights, Human Rights Working Group (HRWG), Kenapa Harus Peduli (KHP), Jakarta Feminist, dan Marsinah.id.(Red).

Baca Juga  PPDI Sosialisasikan Dukungan Terhadap ASEAN Enabling Masterplan 2025 Bidang Ketenagakerjaan dan Pemilu Akaes 2024

​#LGBT #MUI #HAM #BeritaJakarta #IsuSosial #Regulasi #DPRRI #Kemenag #IndonesiaTerupdate #MarkaBerita