Komisi IV DPRD Bekasi Mediasi PT Mulia Prima Packindo, Sejumlah Fakta Baru Terungkap

Daerah, Hukum687 Dilihat

BEKASI – Markaberita.com

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja dan mediasi terkait persoalan hubungan industrial di PT Mulia Prima Packindo (MPP), menyusul adanya laporan yang berkembang mengenai hak-hak pekerja dan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina, pihak manajemen perusahaan memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang menjadi perhatian pekerja. Salah satunya mengenai nominal Rp14 juta yang sebelumnya dipersoalkan. Perusahaan menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan penyesuaian terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan bukan pemotongan pesangon.

Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) PT Mulia Prima Packindo, Hendrik Gunawan, menyampaikan bahwa proses mediasi telah menghasilkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa pekerja yang terlibat dalam proses penyelesaian hingga saat ini masih aktif bekerja dan tetap menerima hak-haknya.

Baca Juga  Longsor Terjadi di Subang, BPBD Jabar Terjunkan Tim Lakukan Asesmen

Meski demikian, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menilai masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan. Salah satunya terkait data jumlah tenaga kerja yang saat ini bekerja di PT Mulia Prima Packindo.

Selain itu, DPRD juga menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk sistem pencegahan kecelakaan kerja serta perlindungan yang diberikan kepada pekerja.

Martina menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan hubungan industrial di lingkungan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)