Jaga Ruang Siar Ramah Keluarga: KPID DKI Jakarta Evaluasi Ketat JakTV Pasca Insiden Konten Tak Layak

Hukum, Megapolitan297 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul insiden penayangan konten bermuatan pornografi pada siaran terestrial JakTV, 1 Juni 2026 lalu. KPID menekankan bahwa insiden yang terjadi pada rentang pukul 08.00 hingga 09.00 WIB tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan alarm serius bagi seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan remaja di ruang siar publik.

​Dalam Forum Klarifikasi yang digelar pada Selasa (02/06/26), Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menegaskan bahwa frekuensi siaran merupakan ruang publik yang wajib dijaga dari seluruh muatan tidak layak. Menurutnya, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada konten seksualitas, ketelanjangan, maupun pornografi yang dapat diakses masyarakat, terutama pada jam-jam ketika anak-anak dan keluarga masih aktif menonton televisi.

Baca Juga  Gawat! Duit KUR Rp41 M Malah Nyangkut, FORMASI Sentil KPK Biar Gak Main-Main

​Komisioner KPID DKI Jakarta Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Luli Barlini, turut menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dampak psikologis bagi kelompok rentan. Luli menegaskan bahwa ruang siar tidak boleh menjadi tempat terjadinya kekerasan simbolik terhadap perempuan dan anak. Sehubungan dengan hal tersebut, KPID DKI Jakarta mendukung penuh langkah tim siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap pelaku di balik peristiwa ini. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau tindakan melawan hukum lainnya, KPID mendesak agar pelaku diberikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

​Sebagai tindak lanjut, KPID menuntut setiap lembaga penyiaran di wilayah Jakarta untuk menerapkan verifikasi materi yang lebih ketat sebelum tayang serta melakukan pengawasan secara real-time. Tanggung jawab lembaga penyiaran ditegaskan tidak hanya berhenti pada proses pemutaran, tetapi melekat pada seluruh rangkaian pengendalian siaran guna mencegah penyusupan materi yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga  LPMLK, Krisis Kepemimpinan TransJakarta: Bukti Kurangnya Empati dan Komitmen, hingga Membuat Gubernur Bekerja Sendirian

​Manajemen JakTV sendiri telah menyampaikan laporan perkembangan penanganan insiden tersebut, termasuk upaya pengamanan sistem, pemeriksaan perangkat, serta penguatan mekanisme respons internal. Meskipun mengapresiasi langkah kooperatif tersebut, KPID DKI Jakarta tetap akan melanjutkan proses penelaahan sesuai kewenangan sebagai bagian dari fungsi pembinaan, penilaian, dan pengambilan langkah kelembagaan. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh lembaga penyiaran di Jakarta agar senantiasa mengedepankan perlindungan publik dalam setiap aspek operasionalnya. (Red).