JAKARTA, 4 Juni 2026 – Pegiat antikorupsi Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). GERTAK menegaskan pentingnya pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas program strategis pemerintah.
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menilai respons cepat Kejagung merupakan sinyal positif komitmen penegakan hukum yang berani dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pejabat tinggi setingkat menteri.
”Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung. Responsifnya aparat dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan di BGN sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang mengelola anggaran negara dalam jumlah masif,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Modus yang diduga dilakukan mencakup penggelembungan harga (markup) serta penunjukan yayasan mitra yang disinyalir terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, Fauzi mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. GERTAK menyoroti sejumlah pengadaan bermasalah yang diduga merugikan keuangan negara, di antaranya:
- Pengadaan Motor Listrik: Sekitar 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai kurang lebih Rp1 triliun.
- Pengadaan Sepatu: Sekitar 32.000 pasang yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi markup harga.
- Pengadaan Tablet: Lebih dari 31.000 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi penggelembungan harga.
- Pengadaan Televisi: Pembelian televisi berukuran 75 inci dalam jumlah besar yang perlu diuji urgensi dan kewajarannya.
- Pengadaan Barang Lainnya: Sekitar 5.400 unit barang yang diduga tidak sesuai standar dan terindikasi adanya praktik korupsi.
”Kami meminta Kejagung untuk menguji seluruh poin dugaan ini melalui proses penyelidikan yang profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Jika bukti sudah cukup, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum tanpa terkecuali,” tegas Fauzi.
GERTAK memandang pengungkapan kasus ini sebagai momentum krusial untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih. Mengingat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat luas, maka integritas dalam pelaksanaannya menjadi harga mati.
”Kami berharap proses hukum tetap berjalan objektif dan independen. Upaya pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen kolektif untuk menjaga marwah institusi negara dan menjamin bahwa anggaran rakyat benar-benar sampai kepada yang berhak,” tutup Fauzi.(Red).






