JAKARTA, Markaberita.com – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aset tanah BUMD di Pengadilan Tipikor Semarang memanas. Terdakwa Ahmad Yazid, yang akrab disapa Gus Yazid, secara terbuka menyeret nama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, ke dalam pusaran perkara yang menjeratnya.
Pernyataan ini dilontarkan Gus Yazid usai menjalani sidang putusan sela pada Rabu (3/6/2026). Ia mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum yang dinilai tebang pilih dalam mengusut kasus sengketa aset negara ini. Gus Yazid menegaskan keberatannya jika dirinya menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban hukum, sementara pihak lain yang ia klaim terlibat justru tidak tersentuh.
”Aparat harus berani mengusut secara menyeluruh. Jangan hanya saya yang diproses, periksa juga pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, termasuk Saudara Sudaryono,” ujar Gus Yazid kepada awak media.
Meski nama Sudaryono tidak tercantum dalam surat dakwaan maupun berkas penyidikan, desakan untuk mendalami keterlibatan tokoh-tokoh strategis kini mulai menguat.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, memberikan sorotan tajam terhadap fenomena ini. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menunjukkan profesionalisme tanpa pandang bulu.
”Setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan harus ditindaklanjuti. Jika relevan, Kejati Jateng wajib melakukan pendalaman objektif. Jangan sampai penegakan hukum ini dinilai publik hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas karena tersangkut figur yang memiliki posisi strategis di pemerintahan atau partai politik,” tegas Uchok, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Uchok, transparansi adalah kunci agar tidak muncul preseden buruk atau persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa penyidik harus mampu memberikan penjelasan logis kepada masyarakat mengenai langkah tindak lanjut atas keterangan terdakwa tersebut.
Hingga saat ini, pihak Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, belum memberikan pernyataan resmi maupun respons terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Aparat penegak hukum pun belum memberikan sinyal apakah akan melakukan pemeriksaan atau pendalaman terhadap nama-nama yang disebut oleh terdakwa dalam persidangan.
Kasus dugaan TPPU aset tanah BUMD ini kini menjadi atensi publik luas. Mengingat perkara ini melibatkan potensi kerugian aset negara yang besar, masyarakat menanti keberanian Kejati Jateng untuk membuka tabir keterlibatan pihak lain secara terang-benderang.
Sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembuktian lebih lanjut. Publik kini menunggu, apakah penyebutan nama tersebut akan menjadi pintu masuk bagi pengembangan penyidikan atau sekadar menjadi dinamika di meja hijau.(Red).






