CBA Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Keterlibatan Raffi Ahmad dalam Kasus Impor Ilegal “BlueRay Cargo”

Hukum, Nasional233 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Nama selebritas Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait jasa kepabeanan yang melibatkan perusahaan kargo, BlueRay Cargo. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2026.

​Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya upaya pengiriman perangkat elektronik, termasuk iPhone 17 dari Amerika Serikat (AS), yang melibatkan koordinasi dengan pihak BlueRay Cargo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti komunikasi WhatsApp antara asisten pribadi terdakwa John Field, Yohanes, dengan saksi Sri Pangestuti (Tuti) terkait permintaan pengiriman barang tersebut. Jaksa mengungkapkan adanya indikasi barang tetap masuk ke Indonesia melalui jalur udara di Bali dengan modus pengemasan yang menyamarkan jenis barang dalam dokumen kargo pelanggan lain.

Baca Juga  Editorial: Tanpa Keliling Dunia, Rupiah Perkasa: Saatnya Presiden Prabowo Fokus 'Urus Rumah Sendiri'

​Menanggapi fakta persidangan yang mengemuka di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, memberikan pernyataan tegas pada Sabtu (06/06/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan tidak bersikap lunak terhadap siapa pun yang terlibat.

​”Disebutnya nama figur publik dalam persidangan kasus impor ilegal oleh BlueRay Cargo di Pengadilan Tipikor pada Jumat kemarin bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Bea Cukai, tidak boleh silau dengan nama besar. Mereka harus bekerja secara profesional dan transparan untuk membongkar fakta yang sebenarnya,” ujar Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Sabtu (06/06/2026).

​Uchok menekankan bahwa modus operandi yang terungkap—seperti pengemasan barang yang dicampur dengan barang pelanggan lain dan manipulasi dokumen kargo—merupakan pelanggaran serius terhadap sistem kepabeanan Indonesia yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Wujudkan Sekolah Aman dan Inklusif, Puspeka Kemendikdasmen Gelar Koordinasi Lintas Lembaga

​”Jika memang ada bukti bahwa barang-barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dan merugikan keuangan negara atau melanggar aturan importasi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaku di level administratif, sementara pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal ini justru terlindungi,” lanjut Uchok.

​CBA mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk terus mendalami setiap keterangan saksi, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya titipan kargo atas nama Raffi Ahmad melalui pegawai BlueRay Cargo. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat dinantikan publik untuk memastikan tidak adanya praktik “jual beli perkara” atau pembiaran terhadap pelanggaran aturan impor.

Baca Juga  Sengketa Pajak dan Risiko Keamanan di Balik Rekor Laba Rp57,56 Triliun, ASNI Desak BCA Perketat Akuntabilitas

​”Kami dari CBA akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Publik berhak tahu kebenaran di balik dugaan impor ilegal ini agar integritas sektor kepabeanan kita tetap terjaga,” pungkas Uchok.(Red).