Proyek K-SIGN Rote Ndao Rp1,6 Triliun Sarat Kejanggalan, CBA Desak Audit Ketat KKP

Hukum, Nasional71 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Proyek pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), diterpa aroma tak sedap. Center for Budget Analysis (CBA) menemukan serangkaian kejanggalan sistemik dalam perencanaan dan penganggaran proyek yang menelan biaya fantastis hingga Rp1,6 triliun tersebut.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam siaran tertulisnya pada minggu (07/06/26), menegaskan bahwa besaran anggaran proyek yang dikelola melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP ini menuntut pengawasan ekstra ketat. Berdasarkan penelusuran CBA, anggaran konstruksi K-SIGN tercatat sebesar Rp664,7 miliar pada tahun 2025 dan melonjak drastis menjadi Rp998,3 miliar pada tahun 2026.

Baca Juga  Wacana Sandingkan Airlangga Hartarto Sandiaga Uno Bakal Capres dan Wapres Mencuat

​Uchok menyoroti adanya indikasi pemborosan melalui duplikasi anggaran. Ia menemukan dua pos anggaran untuk kegiatan serupa yang berdekatan waktunya, yakni penyusunan dokumen materi teknis kajian dampak lingkungan sebesar Rp20 juta pada 30 Juni 2025, yang kemudian disusul anggaran pembuatan dokumen AMDAL, KKPRL, dan izin produksi garam senilai Rp5,3 miliar pada 4 September 2025. Menurut Uchok, tumpang tindih anggaran ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menjadi celah kebocoran keuangan negara.

​Lebih jauh, CBA menemukan fakta ironis di lapangan di mana pekerjaan konstruksi telah dipacu sejak 30 Juli 2025, padahal proses perizinan lingkungan dan AMDAL secara resmi masih berproses hingga September 2025. “Sangat mencurigakan jika fisik proyek sudah berjalan sebelum dokumen lingkungan rampung sepenuhnya. Ini melanggar kaidah tata kelola yang benar dan mengabaikan prasyarat hukum,” tegas Uchok.

Baca Juga  Dalam Aksi Damai, Kate Victoria Lim Putri Alvin Lim Minta Keadilan Di Mahkamah Agung Dan Kejagung RI

​CBA juga membongkar lemahnya fondasi perencanaan proyek. Dokumen vital seperti desain dasar pembangunan lahan dan masterplan swasembada pergaraman baru disusun pada 23 Mei 2025 dengan anggaran yang tergolong kecil, yakni Rp50 juta per kegiatan. CBA menilai konyol jika proyek bernilai ratusan miliar dimulai tanpa didasari dokumen perencanaan yang matang dan final sejak awal.

​CBA mendesak KKP tidak bungkam dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait carut-marutnya proses perizinan serta realisasi anggaran tersebut. Transparansi mutlak diperlukan agar proyek strategis ini tidak hanya menjadi alat pemborosan, melainkan benar-benar mampu mewujudkan swasembada garam nasional yang akuntabel. Hingga berita ini diturunkan, pihak KKP belum memberikan respons resmi atas temuan kritis ini.(Red).

Baca Juga  Visi Jadi Bank Terbaik Asia Tenggara Tapi Masih 'Masalah Dinas Fiktif'? CBA Desak Kejati Periksa Dirut Mandiri