Rekam Jejak CV Putra Bayak Raya Disorot, CBA Desak Kejati DKI Usut Proyek Rehab Gedung DLH

Megapolitan169 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti proses lelang proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024. Proyek senilai belasan miliar rupiah tersebut dinilai janggal lantaran dimenangkan oleh kontraktor yang diduga memiliki catatan kinerja buruk pada proyek sebelumnya.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan keterkejutannya atas terpilihnya CV Putra Bayak Raya sebagai pelaksana proyek. Menurutnya, penetapan pemenang ini menimbulkan tanda tanya besar terkait proses verifikasi administrasi dan rekam jejak perusahaan oleh panitia lelang.

​Berdasarkan data yang dihimpun, lelang Rehabilitasi Gedung DLH ini memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp12,8 miliar. Meski diikuti oleh 167 perusahaan, hanya 23 perusahaan yang mengajukan penawaran harga.

Baca Juga  Dugaan Penjualan Solar Alat Berat ke Pengepul di TPA Cipayung, CBA Desak Kejati Jabar Bertindak

​CV Putra Bayak Raya akhirnya keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp9,9 miliar. Namun, kemenangan ini dianggap tidak wajar mengingat rekam jejak perusahaan tersebut dalam pengerjaan proyek milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya.

​”Sangat mengagetkan lantaran aneh dan janggal mereka yang mengerjakan proyek tersebut. Ada rekam jejak yang harusnya menjadi catatan serius bagi penyelenggara lelang,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Sabtu (02/05/26).

​Uchok membeberkan bahwa pada tahun 2022, CV Putra Bayak Raya pernah dipercaya oleh Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk melaksanakan proyek Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan senilai Rp.7 miliar.

​Namun, pengerjaan proyek tersebut diduga bermasalah karena tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak awal. Bukannya diberikan sanksi tegas, perusahaan justru diberikan “bonus” berupa penambahan waktu pengerjaan (Addendum).

Baca Juga  Duka Mendalam di Program Wisata Keberagaman Pemkot Depok, Seorang Peserta Meninggal Dunia

​”Pekerjaan rehab total Kantor Kelurahan Kebagusan bermasalah alias belum kelar sesuai kontrak, tapi malah diberi bonus Addendum,” tegas Uchok.

​Ia juga menyayangkan sikap Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Jakarta Selatan, Martin Sunardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, yang dinilai tidak mampu memberikan penjelasan transparan mengenai dasar pemberian Addendum tersebut.

​Melihat pola pengerjaan dan proses penunjukan yang dianggap meragukan, CBA mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Uchok meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan investigasi menyeluruh.

​”Oleh karena ada rekam jejak CV Putra Bayak Raya yang buruk, tidak ada salahnya Kejati DKI Jakarta segera membuka penyelidikan atas proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Lingkungan Hidup ini. Telusuri administrasi dokumen lelang perusahaan tersebut secara mendalam,” pungkasnya.

Baca Juga  Monopoli Berkedok Mudik Gratis; Menguliti "Tradisi" Vendor Tunggal Pemprov DKI

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta maupun perwakilan CV Putra Bayak Raya terkait tudingan tersebut. (Red/MB).