Kabar Gembira untuk Orang Tua: Masuk SD Kini Tanpa Tes Calistung & Bebas Syarat Ijazah TK

Nasional, Pendidikan105 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan kepastian mengenai aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Melalui kebijakan terbaru, usia minimal masuk Sekolah Dasar (SD) tidak lagi dipatok kaku harus 7 tahun per 1 Juli.

​Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

​”Untuk SPMB SD, anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar. Meskipun anak usia 7 tahun diprioritaskan, kuncinya adalah kesiapan anak untuk mengikuti pembelajaran di jenjang SD,” ujar Gogot dalam acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga  Soroti Sewa Mobil Dinas Wamen Agama Rp35 Juta/Bulan, CBA: Pemborosan Anggaran di Tengah Kesulitan Rakyat

Bagi calon murid yang belum mencapai usia 6 tahun, pengecualian diberikan bagi mereka yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Pengecualian ini dibatasi minimal usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.

​Sebagai syarat, orang tua wajib melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam kondisi khusus di mana psikolog tidak tersedia di daerah tersebut, rekomendasi dapat diterbitkan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Kemendikdasmen secara tegas menghapus hambatan administratif dan akademik yang selama ini membebani calon murid baru. Aturan SPMB dipastikan tidak mewajibkan calon murid untuk memiliki ijazah TK, RA, atau sederajat.

​Selain itu, sekolah dilarang keras menerapkan tes Membaca, Menulis, dan Berhitung (Calistung) atau bentuk tes seleksi lainnya sebagai syarat masuk kelas 1 SD.

Baca Juga  GERTAK Desak Prabowo Copot Nusron Wahid Buntut OTT Suap Lahan Summarecon

​”Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes Calistung. Semua persyaratan harus diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat guna menutup celah manipulasi,” tegas Gogot.

Senada dengan kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah digodok juga memantapkan ketentuan agar usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan akses pendidikan.

​”Ada anak yang secara psikis sudah siap meski secara umur belum mencapai target. Kita tidak boleh menghalangi mereka untuk mendapatkan hak pendidikan,” ujar Himmatul.

​Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem penerimaan siswa baru yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, sehingga hak dasar anak atas pendidikan dapat terpenuhi tanpa hambatan prosedural yang berbelit.(Red).

Baca Juga  Menuju Kepastian Konstitusional: Pemerintah Susun RPP Baru untuk Sinkronisasi Penempatan Personel Polri