Heboh Dugaan Korupsi Rp122 Miliar, Puluhan Massa LMP dan Brigez Kepung Kejari Bekasi

Daerah184 Dilihat

BEKASI, MARKABERITA.COM-Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) bersama Brigez kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk memfollow-up laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi. Kedatangan puluhan anggota ormas tersebut menjadi bentuk keseriusan mereka dalam mengawal kasus yang sebelumnya telah dilaporkan pada 20 April 2026 lalu.

Puluhan anggota LMP dan Brigez tiba di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/5/2026). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Wisnu Satria. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari mempersilakan empat orang perwakilan untuk berdialog dan menyampaikan perkembangan laporan yang telah diajukan.

Yusril Marpaung selaku perwakilan pelapor menegaskan, pihaknya datang untuk memastikan laporan dugaan korupsi PDAM Tirta Bhagasasi benar-benar diproses secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi terkait pengelolaan uang negara yang diduga disalahgunakan.

Menanggapi hal itu, Kasubsi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Wisnu Satria, menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi PDAM Tirta Bhagasasi masih dalam tahap telaah dan pengkajian internal. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus) guna menentukan apakah perkara tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Masih dalam telaah apakah nantinya masuk dalam ranah Tipikor. Kita akan berkoordinasi dengan Pidsus. Intinya laporan tetap kita proses dan nanti akan kita informasikan perkembangannya,” ujar Wisnu kepada perwakilan massa aksi.

Baca Juga  Kongres PMII ke XXI Digelar di Kota Palembang, Kapolda Sumsel Nyatakan Kawal Penuh

Wisnu menyebut laporan yang disampaikan oleh LMP dan Brigez dinilai cukup komprehensif karena disertai sejumlah dokumen pendukung. Meski demikian, Kejari Kabupaten Bekasi tetap membutuhkan waktu untuk melakukan analisis, evaluasi, serta pengkajian terhadap seluruh data yang telah diserahkan pelapor.

“Laporan yang dimasukkan rekan-rekan cukup lengkap. Jadi perlu proses analisis dan evaluasi lebih lanjut. Minggu depan silakan datang kembali untuk menanyakan perkembangan penanganannya,” kata Wisnu.

Ia juga memastikan bahwa laporan tersebut tidak akan diabaikan. Menurutnya, Kejari Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk, khususnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

“Intinya pasti kita proses. Tidak mungkin kita peti-eskan karena nanti malah kita sendiri yang akan diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin 20 April 2026, dua organisasi masyarakat yakni LMP dan Brigez secara resmi melaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi berinisial RLH ke Kejari Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp122 miliar. Dana tersebut diketahui merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah tahun 2024 kepada PDAM Tirta Bhagasasi yang diduga ditempatkan dalam bentuk Giro Ekstra di Bank BJB Syariah.

Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat Saat Berkendara,Salantas Polres PALI Kembali Gelar Pengaturan Lalu-Lintas

Pelapor menduga penempatan dana penyertaan modal itu tidak sesuai dengan tujuan awal pengalokasian anggaran. Dana penyertaan modal semestinya digunakan untuk pengembangan pelayanan air bersih, investasi produktif, pembangunan infrastruktur, atau mendukung operasional perusahaan daerah demi kepentingan masyarakat.

Namun dalam laporan yang disampaikan ke Kejari Kabupaten Bekasi, dana tersebut justru diduga ditempatkan dalam bentuk giro atau deposito tertentu yang kemudian menghasilkan fee dalam jumlah besar. Dugaan adanya fee dari penempatan dana inilah yang kini menjadi fokus perhatian pelapor.

Yusril Marpaung menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk mengungkap dugaan korupsi PDAM Tirta Bhagasasi. Bukti tersebut di antaranya berupa dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), data pencairan dana, hingga dugaan aliran fee dari penempatan modal Rp122 miliar per enam bulan.

Menurutnya, apabila benar terdapat keuntungan pribadi atau kelompok dari penempatan dana penyertaan modal pemerintah daerah, maka hal itu dapat merugikan keuangan negara dan berpotensi melanggar hukum.

“Uang penyertaan modal itu adalah uang negara. Seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan pengembangan PDAM, bukan ditempatkan seperti deposito siluman yang justru menimbulkan dugaan fee,” ungkap Yusril.

Isu dugaan korupsi PDAM Tirta Bhagasasi kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Banyak pihak mendesak Kejari Kabupaten Bekasi agar bergerak cepat dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Apalagi nilai dana yang dipersoalkan mencapai ratusan miliar rupiah yang berasal dari anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga  Sosialiasi Anti Korupsi Oleh Inspektorat Tak Berarti, Kalau Kenyataannya PPK Masih Tak Tahan Tekanan Politik Soal Pokir

Masyarakat juga berharap penanganan kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Bhagasasi tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas apabila ditemukan unsur pidana. Transparansi penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun BUMD.

Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai, penyertaan modal pemerintah daerah memiliki mekanisme penggunaan yang ketat karena bersumber dari APBD. Oleh sebab itu, setiap penggunaan maupun penempatan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Penanganan perkara korupsi di lingkungan BUMD juga dianggap penting sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Sementara itu, LMP dan Brigez memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ada kejelasan hukum dari Kejari Kabupaten Bekasi. Kedua ormas itu bahkan membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila penanganan laporan dianggap berjalan lamban.

Kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Bhagasasi menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Publik kini menanti langkah konkret Kejari Kabupaten Bekasi dalam membongkar dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Rp122 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara dan praktik TPPU. (rsk)