Rompi Pink dan Borgol: Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Hukum, Nasional549 Dilihat

JAKARTA – MARKABERITA.COM

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

​Proses penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026. Berdasarkan pantauan di lapangan, Dadan Hindayana tampak digiring oleh petugas keluar dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi khusus tahanan berwarna merah muda serta dalam kondisi tangan diborgol.

​Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga  Pengusaha Dapur MBG Protes Penghentian Program Saat Libur Sekolah, Dinilai Rugikan Mitra

​Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil oleh penyidik guna mempermudah proses pemberkasan perkara serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum merinci secara detail total kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, dipastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga negara.

RED