Sengkarut 185 Lapangan Padel Ilegal, MMT Desak Inspektorat Audit Dinas Citata dan Pertanyakan Nasib Penyegelan

Megapolitan, Olahraga482 Dilihat

​Markaberita.com, Jakarta – Gelombang penertiban terhadap ratusan lapangan padel ilegal di Jakarta memasuki babak baru yang lebih krusial. Selain ancaman pembongkaran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sorotan kini tertuju pada transparansi proses hukum dan efektivitas penyegelan yang dilakukan oleh dinas terkait.

​Ketua Umum Mahasiswa Muda Transparansi (MMT), Abid Zahid Fadilah, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026), mengeluarkan pernyataan keras yang mempertanyakan kelanjutan nasib lapangan-lapangan yang telah maupun akan disegel.

​”Kami mempertanyakan bagaimana kepastian nasib lapangan padel yang saat ini disegel. Apakah penyegelan ini hanya formalitas sementara, atau benar-benar menuju pembongkaran?” cetus Abid.

​Ia menekankan bahwa publik perlu tahu mekanisme pengawasan pasca-penyegelan. “Jangan sampai segel hanya menjadi pajangan di depan gerbang, sementara di dalamnya aktivitas masih diam-diam berjalan. Jika terbukti melanggar zonasi dan tidak punya PBG, harus ada kejelasan: dibongkar atau dialihfungsikan sesuai aturan. Jangan dibiarkan menggantung yang justru berpotensi memicu praktik pungli,” tambahnya.

Baca Juga  SP2 untuk Pelecehan Seksual: DPRD & FK REPNUS Desak PHK dan Transparansi, Nilai Komitmen Inklusivitas Transjakarta Sekadar Jargon Retoris

​Abid juga mendesak Inspektorat DKI untuk segera mengaudit Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menelusuri mengapa 185 lapangan ilegal tersebut bisa berdiri tanpa terdeteksi sejak awal.

​Sebelumnya, Kepala Dinas Citata DKI, Vera Revina Sari, dalam keterangannya pada Rabu (25/2/2026), memaparkan data mengejutkan. Dari total 397 lapangan padel di Jakarta, hanya 212 yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebanyak 185 lapangan dinyatakan ilegal.

​Merespons hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa (24/2/2026) di Balai Kota, menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan ragu mengambil tindakan ekstrem.

​”Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Pramono. Penertiban ini juga menyasar dampak sosial seperti gangguan kebisingan dan parkir liar di area perumahan.

Baca Juga  EDITORIAL: Jakarta di Ujung Tanduk: Ancaman "Bom Waktu" di Bawah Aspal

Guna menata ulang ekosistem olahraga ini, Pemprov DKI menetapkan aturan baru yang wajib dipatuhi:

​Zonasi Komersial: Lapangan baru dilarang keras berdiri di zona perumahan.

​Batas Jam Malam: Operasional lapangan di area permukiman wajib berakhir pada pukul 20.00 WIB.

​Standar Kedap Suara: Pengelola wajib memasang peredam suara jika aktivitas olahraga mengganggu ketenangan lingkungan.

​Izin Teknis Dispora: Menjadi syarat mutlak sebelum pengajuan izin bangunan (PBG).

​Penertiban ini menjadi ujian bagi integritas Pemprov DKI dalam menegakkan aturan tata ruang, di tengah tuntutan transparansi yang disuarakan oleh elemen mahasiswa.(Red).