Lahan Strategis di Kawasan Tanah Abang Masuk Objek Sengketa, Kuasa Hukum Ahli Waris: “Kami Uji Kepemilikan Sah di Pengadilan”

Hukum449 Dilihat

MARKABERITA.COM, ​JAKARTA  – Kuasa hukum ahli waris Sulaiman Effendi, Novianus Martin Dau, SH, secara resmi memberikan keterangan pers terkait bergulirnya perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas lahan seluas 34.000 meter persegi di kawasan Kebon Melati dan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

​Pernyataan ini disampaikan usai persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/G/Pdt/2026/PN.Jkt.Pst, Senin (27/4).

Novianus menegaskan bahwa di atas lahan seluas 3,4 hektar tersebut kini telah dipasang papan informasi (plang) yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan objek sengketa yang sedang dalam proses pengadilan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian informasi kepada publik dan pihak-pihak terkait agar menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  POLRI JAUH DARI PRESISI, LANGGAR UU ADVOKAT, BUKAN HANYA PENGACARA ALVIN LIM, KAMARUDIN SIMANJUNTAK DI JADIKAN TERSANGKA PENCEMARAN NAMA BAIK

Pihak penggugat menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai tergugat utama, serta menyeret instansi lain seperti BPN Jakarta Pusat dan Pemprov DKI Jakarta sebagai turut tergugat.

​”Klien kami merupakan ahli waris sah yang mencari keadilan. Berdasarkan kronologi, lahan ini memiliki sejarah pemanfaatan sejak tahun 2004, dan kami memiliki dasar kuat untuk menguji kepemilikan tersebut di hadapan majelis hakim,” ujar Novianus.

Menanggapi isu yang beredar, Novianus memberikan klarifikasi tegas bahwa proses hukum ini murni merupakan perjuangan hak sipil masyarakat kecil.

  • ​Murni Jalur Hukum: Penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kendali kuasa hukum melalui jalur litigasi.
  • ​Penghentian Pendampingan Luar: Meskipun sebelumnya sempat mendapat pendampingan dari organisasi GRIB Jaya (Hercules) dalam pengamanan fisik, Novianus memastikan bahwa sejak perkara masuk ke pengadilan, pihak-pihak tersebut tidak lagi terlibat dalam penanganan perkara.
  • ​Independensi Peradilan: Novianus menegaskan tidak boleh ada intervensi dari pihak luar mana pun dalam proses persidangan ini.
Baca Juga  Warga Cikalong Karawang Resah, Desak Polisi Tutup Permanen Sarang Peredaran Tramadol dan Eksimer

Dikarenakan ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat pada sidang perdana, majelis hakim telah memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 4 Mei 2026.

​“Tujuan kami jelas: kepastian hukum. Pengadilan adalah satu-satunya tempat untuk menentukan siapa pemilik sah atas tanah ini berdasarkan bukti-bukti otentik yang kami miliki. Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan menghormati jalannya persidangan,” tutup Novianus Martin Dau, SH.(Red)