​FK REPNUS Cium Aroma “Proteksi” di Balai Kota: Tersangka Kasus Maut Bantargebang Masih Punya Jabatan, Ada Apa dengan Pramono Anung?

Megapolitan101 Dilihat

 

MarkaBerita.com, ​JAKARTA – Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), Faisal Nasution, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan “standar ganda” yang dipertontonkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Faisal mempertanyakan komitmen Gubernur dalam menegakkan integritas birokrasi, mengingat adanya perbedaan perlakuan sanksi yang sangat mencolok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

​Sorotan tajam ini tertuju pada status Asep Kuswanto, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 April 2026. Asep diduga lalai dalam pengelolaan sampah hingga mengakibatkan longsor maut di TPST Bantargebang yang menelan 7 korban jiwa.

​Anehnya, meski telah menyandang status tersangka dalam kasus pidana berat, Asep Kuswanto hingga kini masih nyaman menduduki jabatan strategis sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga  BUKAN SEKADAR PADAT, TAPI DATA PALSU: Habib Salim Jindan Minta DKI 'Gugat' PBB dengan Bukti Sertifikat Tanah dan Audit KK Ganda

​Bandingkan Kasus Jaki: “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

​Dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Selasa (28/4), Faisal Nasution membandingkan nasib Asep dengan sejumlah pejabat di wilayah Kalisari, Jakarta Timur. Belum lama ini, Gubernur Pramono dengan cepat membebastugaskan para pejabat tersebut hanya karena masalah administratif, yakni manipulasi atau edit foto pada laporan aplikasi Jaki.

​”Ada apa dengan Gubernur Pramono? Untuk urusan edit foto di Jaki, beliau bisa bertindak sangat tegas dan seketika mencopot pejabat. Tapi untuk kasus yang menghilangkan 7 nyawa manusia di Bantargebang, di mana orangnya sudah jadi tersangka, Gubernur seolah tutup mata. Ini bukan sekadar tebang pilih, ini adalah penghinaan terhadap rasa kemanusiaan!” tegas Faisal dengan nada punuh tanya.

Baca Juga  LPMLK Endus Dugaan Penyimpangan Anggaran FKDM: Desak Seleksi 2026 Ditunda Hingga Nomenklatur Jelas  

​FK REPNUS menilai ketiadaan sanksi bagi pejabat tinggi yang bermasalah hukum akan menghancurkan mentalitas birokrasi di Jakarta. Faisal mencium adanya aroma “proteksi spesial” terhadap Asep Kuswanto yang membuat Gubernur enggan mengambil tindakan tegas.

​”Kami bertanya-tanya, ada apa gerangan di balik keputusan Gubernur ini? Apakah ada kekuatan besar yang menghalangi? Tanpa tindakan tegas terhadap pejabat selevel Asisten Deputi, maka semangat reformasi birokrasi dan marwah Korps Korpri akan runtuh,” lanjutnya.

​Dalam kesempatan tersebut FK REPNUS mendesak kepada Gubernur Pramono Anung segera membebastugaskan Asep Kuswanto dari jabatan Asisten Deputi Gubernur demi menjaga martabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

​FK REPNUS Menegaskan bahwa 7 nyawa warga yang tewas di Bantargebang membutuhkan keadilan nyata, bukan sekadar retorika. Mempertahankan pejabat yang bertanggung jawab di lokasi tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap keluarga korban.

Baca Juga  CBA Desak KPK Usut Dugaan "Double Anggaran" Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026

​Meminta Gubernur Pramono Anung untuk hentikan melakukan Standart Ganda dan tidak hanya berani menindak bawahan di level wilayah, tetapi juga harus bernyali mencopot pejabat tinggi yang memiliki catatan merah di kepolisian maupun kementerian.

​”Jika Gubernur tidak segera mengambil tindakan, maka wajar jika publik berspekulasi: Ada kepentingan apa antara Gubernur dan tersangka? Jangan sampai kursi kekuasaan diisi oleh orang yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa rakyat,” pungkas Faisal Nasution.(Red).