PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Hakim Nyatakan Status Tersangka KPK Sah

Hukum, Nasional285 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 11 Maret 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Putusan ini menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

​Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum oleh KPK, baik dari aspek formil maupun materiil, telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

​”Hakim praperadilan memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga  Menegakkan Kedaulatan di Tengah Badai Rumor dan Agresi Global

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai sejumlah dalil keberatan yang diajukan pihak Yaqut—termasuk argumen mengenai relevansi alat bukti—sudah menyentuh pokok perkara. Menurut hakim, hal tersebut seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam sidang praperadilan.

​Sebelumnya, pihak kuasa hukum Yaqut menggugat KPK dengan alasan minimnya alat bukti yang sah. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya didahului dengan bukti nyata kerugian negara yang bersifat materiil. Namun, hakim menolak seluruh petitum pemohon dan memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan.

​Perkara ini menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga  FK Repnus Dukung Penuh Penugasan TNI Jaga Kilang Pertamina: Faisal Nasution Sebut Ini Jaminan Kedaulatan Energi Nasional

​Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41. Sejauh ini, penyidik KPK telah menyita berbagai aset mulai dari dokumen, perangkat elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

​Merespons putusan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasinya. Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dibawa ke tahap pembuktian di pengadilan.

​”Kami haturkan terima kasih atas dukungan masyarakat. Dengan putusan ini, kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya di persidangan,” tegas Asep.

​Guna kelancaran proses hukum, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah hingga 12 Agustus 2026.(Red).

Baca Juga  Nilai Pernyataan Mensos Soal Izin Donasi Tak Peka, Barisan Jakarta Desak Fokus Kerja atau Mundur: Jangan Batasi Semangat Kebaikan Rakyat!