MARKABERITA.ID| Jakarta, 8 Maret 2026 – Dunia peradilan Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional/Peradiprof). Organisasi profesi ini resmi dideklarasikan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Hotel Kempinski, Jakarta. Momentum bersejarah ini ditandai dengan aksi kemanusiaan berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Peradiprof bukan untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Sebaliknya, organisasi ini lahir sebagai jawaban konkret atas kegelisahan kolektif terhadap kondisi dunia hukum saat ini.
“Peradi Profesional adalah organisasi berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami hadir bukan sebagai kompetitor, melainkan untuk memastikan profesi ini tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” tegas Prof. Harris.
Ia menyoroti adanya fragmentasi di tubuh organisasi advokat saat ini yang memicu penurunan kepercayaan publik. Menurutnya, profesi advokat tidak boleh tergradasi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa tantangan advokat di abad ke-21 semakin kompleks, terutama dengan adanya transformasi digital dan berlakunya KUHP serta KUHAP yang baru. Munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi telah menciptakan hubungan hukum baru yang kerap berada di luar jangkauan KUHPerdata konvensional.
“Dinamika ini menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujar sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya tersebut.
Peradiprof memiliki fondasi intelektual yang kokoh, didirikan oleh tiga akademisi sekaligus praktisi hukum bergelar Profesor:
- Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.
Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Menutup deklarasinya, Prof. Harris menekankan bahwa Peradiprof terbuka bagi para sarjana hukum dari seluruh universitas di Indonesia tanpa unsur paksaan. Organisasi ini juga berkomitmen bersinergi dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, dalam memperkuat Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.
Pemilihan waktu deklarasi di bulan Ramadan diharapkan menjadi simbol keberkahan bagi langkah Peradiprof ke depan sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum menuju Indonesia yang lebih bermartabat.(Red).






