MARKABERITA.ID | Jakarta, 7 Maret 2026 – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, dinilai sebagai tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa putusan ini merupakan sinyal kuat bagi negara untuk berhenti mengkriminalisasi suara kritis masyarakat sipil.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyatakan apresiasi mendalam atas independensi majelis hakim. Menurutnya, penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi yang sah dapat menciptakan iklim ketakutan yang merusak partisipasi publik.
”Kami berharap ini menjadi tolok ukur di masa depan. Negara, khususnya Polri, harus lebih menahan diri dan tidak menggunakan delik pidana untuk membungkam kritik atau pendapat yang merupakan hak asasi setiap warga negara,” tegas Pramono dalam keterangannya, Sabtu (7/3).
Putusan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst ini sejalan dengan pandangan hukum (amicus curiae) yang diajukan Komnas HAM sebelumnya. Komnas HAM berpendapat bahwa aktivitas digital para terdakwa bukanlah tindakan kriminal, melainkan bentuk pelaksanaan:
- Kebebasan Berpendapat sesuai Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
- Hak Partisipasi Publik dalam pembangunan dan pengawasan kebijakan negara.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (6/3), Majelis Hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri meruntuhkan dakwaan jaksa dengan beberapa poin krusial:
- Niat Baik dan Solidaritas: Unggahan para aktivis mengenai tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, dinilai murni sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan kemarahan aktivis HAM, bukan skenario untuk memicu kerusuhan.
- Ketiadaan Bukti Manipulasi: Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan adanya rekayasa fakta atau fabrikasi informasi dalam konten-konten media sosial yang diperkarakan.
- Restorasi Harkat dan Martabat: Pengadilan memerintahkan pemulihan penuh atas hak-hak para terdakwa—Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
Vonis bebas ini diharapkan menjadi pengingat bagi penegak hukum bahwa pembatasan hak berekspresi hanya boleh dilakukan jika ada alasan sah yang mendesak. Tanpa itu, tindakan hukum hanya akan menjadi alat yang bertentangan dengan semangat masyarakat demokratis.
Komnas HAM juga mengajak masyarakat sipil untuk terus berani menyuarakan aspirasi mereka tanpa rasa takut, mengingat konstitusi memberikan jaminan perlindungan penuh atas hak-hak tersebut.(Red).






