MARKABERITA.ID |Jakarta, 7 Maret 2026 – Proyek pemeliharaan lift di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat Tahun Anggaran 2024 tengah menjadi sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) menilai nilai proyek tersebut tidak masuk akal dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan temuan CBA, terdapat dua paket proyek pemeliharaan lift dengan merek berbeda yang menelan anggaran total sekitar Rp1,8 miliar. Ketimpangan nilai antara kedua proyek tersebut menjadi poin utama yang dicurigai:
- Pemeliharaan Lift Toshiba: Nilai anggaran mencapai Rp1,5 miliar.
- Pemeliharaan Lift Mitsubishi: Nilai anggaran sebesar Rp352 juta.
”Dua proyek pemeliharaan ini anggarannya sangat fantastis. Sangat janggal ketika kedua proyek sama-sama berfokus pada pemeliharaan, namun memiliki selisih nilai yang sangat jauh. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan besar di tengah publik,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).
Selain besaran angka, CBA juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing dalam pengadaan ini. Menurut Uchok, alih-alih mempercepat proses, metode ini seringkali dijadikan celah untuk meminimalisir transparansi jika tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi yang memadai.
”Metode e-purchasing justru membuat pengawasan publik menjadi ‘gelap’. Tanpa transparansi yang jelas, masyarakat sulit memantau apakah harga tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan,” tambahnya.
Mengingat proyek ini bergulir pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, CBA mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Proyek tersebut terjadi saat Uus Kuswanto menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat, sebelum ia dipromosikan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.
CBA meminta Kejati DKI Jakarta untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi, termasuk:
- Uus Kuswanto (Mantan Wali Kota Jakbar/Sekda DKI saat ini).
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait.
- Pihak penyedia jasa pemeliharaan.
”Kami meminta Kejati DKI Jakarta membuka penyelidikan. Jangan lupa panggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terang benderang. Transparansi anggaran adalah kunci agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk pelayanan publik, bukan kepentingan tertentu,” pungkas Uchok(Red).






