Muslim Arbi Desak KPK Beri Kepastian Hukum Terkait Pemeriksaan Direktur PT Finnet Indonesia

Hukum, Nasional255 Dilihat

​MARKABERITA.ID| Jakarta, 9 February 2026 – Pengamat hukum dan politik, Muslim Arbi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memberikan kejelasan status hukum terhadap Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA). Desakan ini muncul menyusul pemeriksaan RTA sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024.

​Muslim menilai, transparansi dan kepastian hukum sangat krusial guna mencegah munculnya spekulasi liar di masyarakat serta menjaga integritas proses penyidikan.

​”Setelah pemeriksaan terhadap Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi, KPK perlu segera memberi kejelasan hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi,” ujar Muslim di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga  Red Flag! Proyek Internet Kominfotik DKI Rp315 Miliar Diduga Langgar Aturan, CBA Spill dan Desak Kejati Turun Tangan

​Ia menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen kuat pada agenda antirasuah, KPK seharusnya tidak memiliki hambatan untuk menuntaskan kasus di sektor perbankan ini secara transparan dan akuntabel.

​Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Rakhmad Tunggal Afifuddin pada Kamis (16/10/2025) setelah sempat dilakukan penjadwalan ulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut fokus pada pendalaman keterlibatan anak usaha Telkom Group tersebut dalam rantai pengadaan mesin EDC.

​”Penyidik mendalami terkait pekerjaan pengadaan EDC di BRI yang disubkonkan. Kami juga menggali keterangan terkait mekanisme aliran uang dan proses mendapatkan pekerjaan pengadaan tersebut,” jelas Budi.

​Selain pihak Finnet, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi vendor lainnya, di antaranya:

  • ​Setiyarta (Direktur Utama Satkomindo Mediyasa)
  • ​Suhaili (Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri)
  • ​Sandra Kusumadewi (Direktur PT Saveprint Indonesia)
Baca Juga  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan dan Pemberantasan Korupsi

​Kasus ini mencakup dua proyek besar pengadaan mesin EDC di Bank BRI dengan nilai total mencapai triliunan rupiah:

  1. ​Pengadaan EDC BRIlink (2020–2024): Senilai Rp942,7 miliar untuk 346.838 unit.
  2. ​Pengadaan FMS EDC (2021–2024): Senilai Rp1,25 triliun untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.

​KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di internal Bank BRI dan pimpinan perusahaan swasta. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp744 miliar.

​Pihak PT Bank BRI melalui Corporate Secretary, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam membantu KPK mengungkap kasus ini hingga tuntas.(Red).

Baca Juga  Kisruh Pj Bupati Bekasi, Haetami: Dani Ramdan dan Doni Ardon Harus Dipertemukan, Saksinya Gubernur!