FKDM Bukan Alat Kekuasaan: Warga Jakarta Gugat Rekrutmen 2026 yang Cacat Hukum dan Intervensi Stafsus

​MARKABERITA.ID| Jakarta, 26 Januari 2026 – Proses pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta tahun 2026 di tingkat Kecamatan dan Kelurahan menuai protes keras dari warga. Sejumlah elemen masyarakat menilai proses rekrutmen tersebut telah melanggar prinsip demokrasi, transparansi, serta menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.

​Warga menyoroti bahwa proses pemilihan anggota FKDM dilakukan secara tertutup tanpa sosialisasi yang memadai. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) Pasal 2 dan Pasal 7, setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik terkait kebijakan dan tahapan seleksi lembaga yang dibiayai oleh APBD.

​Tahapan seleksi calon anggota FKDM tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat luas.

Baca Juga  Menjelajah Jakarta 498 Tahun: Antara Simfoni Ambisi Global dan Harapan yang Tergadaikan

​Tidak ditemukan adanya pengumuman pendaftaran resmi yang dapat diakses secara cepat dan sederhana oleh publik.

​Ketiadaan transparansi ini menutup ruang partisipasi publik dalam proses pemilihan.

​Agus Sukardi, Ketua RW 03 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, menyatakan keprihatinannya dalam rilis tertulisnya pada hari senin (26/1), atas matinya partisipasi masyarakat di tingkat bawah.

​”Masyarakat tidak pernah melihat tahapan seleksi calon anggota FKDM disosialisasikan secara terbuka. Sebagai unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, kami menuntut kejelasan atas mekanisme kebijakan yang sedang berjalan,” tegas Agus Sukardi dalam surat resmi permintaan audiensi kepada DPRD DKI Jakarta.

​Selain masalah transparansi, warga menggugat keterlibatan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta dalam proses perekrutan. Hal ini dinilai sebagai penyimpangan kewenangan (abuse of power) karena:

Baca Juga  Menuju Jakarta Inklusif, Portadin Jakarta Hadiri FGD Layanan Ketenagakerjaan Disabilitas

​Melanggar Pergub DKI No. 138: Regulasi ini menegaskan bahwa keanggotaan FKDM harus berbasis partisipasi masyarakat (Pasal 5) dan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator (Pasal 7), bukan penentu sepihak.

​Cacat Kewenangan: Staf Khusus merupakan jabatan penasihat (advisory), bukan pejabat eksekutorial yang memiliki wewenang struktural dalam penentuan anggota forum masyarakat.

​Pelanggaran AUPB: Proses ini dinilai mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kepastian hukum, profesionalitas, dan keterbukaan.

​Melalui permohonan audiensi resmi kepada Fraksi PKS Komisi A DPRD DKI Jakarta, warga mendesak legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasannya:

Pertama: ​Memanggil Kesbangpol DKI Jakarta untuk mengklarifikasi proses rekrutmen yang tertutup.

Kedua: ​Mengevaluasi Keterlibatan Staf Khusus Gubernur yang diduga melakukan intervensi kebijakan publik tanpa dasar hukum.

Baca Juga  Harmoni Antartetangga Hancur dalam Sekejap: Beda Pendapat Proyek Rumah Dibalas Sabetan Golok

Ketiga: ​Membatalkan Hasil Seleksi yang Cacat Hukum dan melakukan rekrutmen ulang secara transparan dan akuntabel sesuai mandat Pergub 138 dan UU KIP.

​FKDM dibentuk untuk mencegah konflik, bukan menjadi sumber konflik baru karena prosesnya yang transaksional dan elitis. Jika suara rakyat diabaikan, maka legitimasi FKDM sebagai instrumen kewaspadaan dini akan runtuh di mata masyarakat, ucap Agus Sukadi sebagai penutup.(Red).