Dinilai Tidak Transparan, Pemilihan Anggota FKDM DKI Jakarta 2026 Tuai Kritik Keras

​Markaberita.id | Jakarta, 9 Januari 2026 – Proses pemilihan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 memicu polemik. Kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam tahapan seleksi dinilai berpotensi melanggar mekanisme hukum serta mencederai prinsip partisipasi publik.

​Kritik tajam ini disampaikan oleh Agus Sukardi, Ketua RW 03 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Ia menyoroti pelaksanaan pemilihan yang terkesan tertutup tanpa adanya sosialisasi dan seleksi calon anggota yang jelas sesuai regulasi yang berlaku.

​Agus menegaskan bahwa FKDM merupakan lembaga strategis yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019. Sebagai wadah elemen masyarakat dalam memelihara stabilitas sosial, proses pembentukannya seharusnya mengedepankan asas keterbukaan.

Baca Juga  Tanggap Darurat PAM Jaya – Antara Kewajiban Minimum dan Ujian Kesiapan Menuju 100% Pelayanan Jakarta 2029

​”Masyarakat tidak pernah melihat tahapan seleksi disosialisasikan secara terbuka. Tidak ada pengumuman pendaftaran, apalagi keterlibatan publik. Ini bukan sekadar soal siapa yang terpilih, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang menjaga kondusivitas kita,” ujar Agus di kediamannya, Jumat (9/1/2026).

​Ia menambahkan, ketertutupan proses ini berisiko membentur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengingat FKDM didanai oleh APBD, Pasal 2 dan Pasal 7 UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi terkait kebijakan serta tahapan seleksi secara akuntabel.

​Demi menjamin tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Agus Sukardi mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk segera melakukan langkah perbaikan:

  1. ​Publikasi Tata Cara Seleksi: Mengumumkan mekanisme seleksi secara transparan (syarat, jadwal, dan forum konsultasi) baik melalui kanal online maupun offline.
  2. ​Ruang Partisipasi Masyarakat: Memberikan hak usul calon anggota dan membuka dialog langsung dengan warga agar keterwakilan unsur masyarakat benar-benar valid.
  3. ​Akuntabilitas Melalui PPID: Menyediakan laporan berkala hasil seleksi melalui portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta media resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga  Dirut RSUD Cabangbungin Tanggapi Sorotan Publik, Tegaskan Komitmen Pelayanan

​Menutup pernyataannya, Agus meminta pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak tinggal diam dan segera bertindak sebagai jembatan komunikasi antara warga dengan Kesbangpol Jakarta Barat.

​”Saya menuntut Lurah dan Camat untuk memfasilitasi aspirasi warga. Tolong jembatani agar masyarakat mendapatkan edukasi dan pencerahan mengenai proses ini. Jangan sampai ada kesan pemilihan ini ‘kucing-kucingan’ di belakang publik,” pungkasnya.(Red).