MARKABERITA.ID | Jakarta, 18 Januari 2026 – Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap 19 paket proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Proyek yang menelan dana sebesar Rp50,3 miliar tersebut diduga kuat menjadi objek permainan anggaran oleh oknum tertentu.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan adanya informasi mengenai dugaan permintaan fee atau setoran hingga 30 persen dari nilai proyek kepada para vendor yang ingin memenangkan pekerjaan di gedung wakil rakyat tersebut.
“Informasi yang masuk menyebutkan adanya dugaan potongan fee sampai 30 persen. Jika ini benar, maka kualitas bangunan pasti dikorbankan, dan ini jelas merupakan tindak pidana korupsi yang sangat mahal harganya,” tegas Uchok dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Uchok menyoroti langkah Sekretariat DPRD DKI yang memecah pekerjaan rehabilitasi menjadi belasan paket kecil dengan menggunakan metode E-Purchasing. Strategi ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindari pengawasan ketat dari publik dan membuka celah “negosiasi” di bawah tangan.
“Karena polanya mencurigakan, sejak awal CBA meminta KPK untuk turun tangan. Jangan sampai uang rakyat hanya habis untuk memoles gedung, sementara prosesnya penuh dengan praktik lancung,” lanjutnya.
Lebih jauh, CBA juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proaktif jika KPK mengalami keterbatasan personel. Penyelidikan bisa dimulai dengan menelusuri dokumen kontrak dan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kejaksaan Agung punya wewenang untuk menggali informasi dari dokumen proyek. Panggil para vendor, bahkan jika perlu panggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, untuk memberikan klarifikasi secara terang-benderang,” ujar Uchok.
Rincian Anggaran 19 Proyek yang Disorot:
CBA mencatat sejumlah item pekerjaan dengan nilai yang dianggap tidak wajar dan rawan penyimpangan, di antaranya:
- Rehabilitasi Gedung Utama: Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD (Rp14,4 Miliar) dan Rehabilitasi Lantai 8 (Rp6,5 Miliar).
- Ruang Komisi & Rapat: Rehab Komisi B (Rp5,3 Miliar), Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna (Rp4 Miliar), Ruang Rapat Setwan (Rp2,8 Miliar), serta Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi (Rp2,6 Miliar).
- Perbaikan Ruang Komisi Spesifik: Ruang Rapat Komisi E (Rp2,4 Miliar), Komisi D (Rp2,3 Miliar), dan Komisi A (Rp2,3 Miliar).
- Pekerjaan Interior (Build In): Build In Komisi D (Rp1,3 Miliar), Build In Komisi E (Rp1 Miliar), Build In Komisi A (Rp911 Juta), dan Build In Ruang Staf (Rp407,8 Juta).
- Fasilitas Pendukung: Rehabilitasi Ruang Humas (Rp1,4 Miliar), Perbaikan Atap Lantai 11 (Rp1,3 Miliar), Perbaikan Penghubung Gedung (Rp450 Juta), serta rehabilitasi area taman dan ruang pengamanan (Pamdal) dengan nilai rata-rata Rp200 Juta per paket.
CBA memperingatkan bahwa tanpa adanya pengawasan ketat dari penegak hukum, proyek ini berisiko tinggi hanya menjadi ajang bagi-bagi jatah anggaran. “Ini harus dibuka ke publik secara transparan. Gedung rakyat jangan dijadikan ladang korupsi,” tutup Uchok.(Red).






