PLN & Indonesia Power Mangkir di Sidang Gugatan Rp 3,7 T, PADHI Desak Audit Investigatif Independen dan Klarifikasi Publik

Ketidakhadiran di Sidang Perdana Soroti Dugaan Kelalaian Kelola Pembangkit dan Insiden Labuan Angin

Hukum, Nasional580 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 8 Desember 2025 – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 3,7 triliun terhadap PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya, PT Indonesia Power (PLN IP), digelar tanpa kehadiran pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/12/2025).

​Gugatan ini diajukan oleh Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) dan terdaftar dengan nomor perkara 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Tiga pihak yang digugat adalah PLN IP, PLN, dan Direktur Operasi Batu Bara PLN IP, Hanafi Nur Rifai.

​Ketidakhadiran dua entitas strategis sektor kelistrikan nasional ini menimbulkan sorotan tajam, mengingat materi gugatan PADHI memuat sejumlah persoalan serius, di antaranya:

  • ​Dugaan kelalaian dalam pengelolaan operasional pembangkit.
  • ​Kekacauan data Force Outage & Derating (FODER).
  • ​Puncaknya, insiden ledakan dan kebakaran di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara, yang disebut berpotensi memicu ancaman blackout skala luas.
Baca Juga  Ketua Umum PIN Dorong Program Makan Bergizi Gratis Dipayungi Undang-Undang demi Keberlanjutan Lintas Generasi

​Dalam dokumen gugatannya, PADHI menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Organisasi tersebut berpandangan bahwa serangkaian gangguan pembangkit sepanjang tahun 2024–2025 merupakan bukti konkret dari lemahnya tata kelola operasional dan pengawasan internal di lingkungan BUMN energi tersebut.

​Tuntutan PADHI: Klarifikasi, Laporan Audit, dan Investigasi Independen

​Menyikapi kekosongan di ruang sidang, PADHI secara tegas mendesak para tergugat untuk segera mengambil langkah akuntabilitas publik, antara lain:

  1. ​Klarifikasi Publik Terbuka: PADHI menuntut PLN (tergugat III) untuk segera memberikan klarifikasi publik yang tertulis dan terbuka mengenai data FODER serta kondisi operasional pembangkit nasional.
  2. ​Laporan Audit Operasional: PADHI meminta PLN IP (tergugat II) dan PLN untuk menyampaikan laporan audit operasional tahun 2024–2025 kepada publik dan lembaga terkait.
  3. ​Audit Investigatif Independen: Tuntutan paling krusial adalah dilakukannya audit investigatif independen untuk menelusuri secara menyeluruh rangkaian isu blackout, gangguan sistem, hingga kebakaran PLTU Labuan Angin. Audit ini dinilai esensial untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya ancaman pada stabilitas pasokan energi nasional.
Baca Juga  Istri Menteri UMKM Bergabung Jadi Pembina Portadin, Program Ekonomi Disabilitas Diluncurkan

​Hingga berita ini diterbitkan, baik PLN maupun PLN IP belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini atau alasan mangkirnya mereka di persidangan. Sumber internal menyebut penanganan bencana banjir besar di Sumatera menjadi salah satu alasan tertundanya respons.

​Majelis hakim telah mencatat ketidakhadiran para tergugat, dan sidang akan dijadwalkan kembali. Publik kini menantikan kehadiran dan jawaban resmi PLN dan PLN IP atas gugatan bernilai triliunan rupiah yang menyangkut keamanan pasokan energi nasional.(Red).