Padepokan Hukum Indonesia: “Apakah Presiden Prabowo Di-Prank PLN?” Soroti Informasi Kelistrikan Aceh yang Tidak Akurat

Nasional250 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 9 Desember 2025 – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) secara tegas melayangkan kritik keras terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait penanganan krisis kelistrikan di Aceh pasca-bencana. PHI menuding laporan yang disampaikan PLN kepada Presiden Prabowo Subianto terlalu optimistis dan tidak mencerminkan realitas di lapangan, memicu kekecewaan publik.

​Dalam konferensi pers di Jakarta (9/12), Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyatakan kegelisahan publik pasca-kunjungan Presiden ke Aceh. Kunjungan tersebut didasari oleh laporan awal PLN yang menjanjikan peningkatan elektrifikasi hingga 93% segera setelah transmisi Arun–Banda Aceh tersambung.

​”Presiden hadir di Aceh membawa harapan besar. Namun, apa yang terjadi? Beberapa jam setelah laporan itu disampaikan, sistem kelistrikan justru terbukti rapuh,” ujar Mus Gaber.

Baca Juga  Gagal Pasok Jakarta, Pengiriman 600 Ribu Hexymer dan Tramadol di Tol Purbaleunyi Buka Tabir Pabrik Terbesar Jabar

​Ia menyoroti bahwa alih-alih pemulihan, yang terjadi adalah serangkaian gangguan teknis seperti “sinkron tidak stabil,” “isolasi sistem,” dan jaringan yang belum tersambung, menyebabkan empat kabupaten gelap total dan Banda Aceh mengalami pemadaman bergilir.

​”Janji tak sesuai realita. Presiden datang membawa harapan, PLN justru tampil dengan informasi yang berubah-ubah. Ini menjadi bumerang bagi citra Kepala Negara,” tambahnya.

​Menurut PHI, masalah utama bukanlah pada teknis pemulihan di lapangan—yang kerja kerasnya tetap diapresiasi—melainkan pada akuntabilitas dan komunikasi informasi.

​“Kami tidak bisa memahami mengapa laporan teknis yang dijadikan dasar briefing untuk Presiden bisa secepat itu patah di lapangan. Ini adalah kegagalan komunikasi yang mendasar,” tegas Mus Gaber.

​Mus Gaber menduga, yang keliru bukanlah teknisnya, melainkan “keberanian untuk berkata jujur sejak awal” bahwa pemulihan membutuhkan waktu yang lebih panjang, bahkan berhari-hari.

Baca Juga  Tragedi Triliunan Kayu Sumatra—Aset Negara atau Warisan Bencana?

​”PLN seharusnya berkata, ‘Pak Presiden, kami butuh waktu panjang.’ Bukannya menyampaikan harapan yang akhirnya menjadi bumerang bagi Presiden sendiri. Amarah masyarakat Aceh itu valid,” kata Mus Gaber.

​PHI menekankan bahwa kegagalan informasi ini berdampak politik dan moral, karena membuat Presiden seolah-olah dibekali data yang tidak presisi dan tidak siap dipertanggungjawabkan.

​”Frasa ‘Presiden Prabowo di-prank PLN?’ adalah ekspresi kekecewaan publik. Ini adalah alarm keras agar PLN membenahi tata kelola informasi, wajib jujur, dan akuntabel,” pungkas Mus Gaber.

​Padepokan Hukum Indonesia menuntut Introspeksi Total dari PLN dan mendesak agar BUMN energi tersebut tidak lagi mempermainkan negara dengan laporan yang tidak akurat. PHI memastikan akan terus mengawasi proses pemulihan dan menuntut transparansi penuh.(Red).

Baca Juga  Uji Nyali KPK, Tersandera Relasi Kuasa atau Berani Periksa Dirjen Bea Cukai?