Uji Nyali KPK, Tersandera Relasi Kuasa atau Berani Periksa Dirjen Bea Cukai?

Hukum, Nasional114 Dilihat

Markaberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk membuktikan independensinya dengan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama. Pemeriksaan ini dinilai sebagai kunci utama untuk membongkar tuntas skandal dugaan korupsi importasi yang saat ini sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.

​Sorotan tajam ini datang dari Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai manuver KPK yang baru-baru ini menyita satu unit kontainer misterius di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, tidak akan berarti banyak jika tidak menyentuh pucuk pimpinan tertinggi di institusi kepabeanan tersebut.

​Penyitaan itu sendiri merupakan buntut dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada 11-12 Mei 2026 di Semarang, termasuk menggeledah rumah seorang pengusaha bernama Heri Sutiyono alias Heri Black.

​“Tanpa memeriksa Djaka Budi Utama, KPK hanya melakukan penyelidikan yang menjadi tontonan publik saja. KPK hanya berani kepada pejabat kelas teri seperti kepala daerah,” kritik Uchok dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).

​Lebih lanjut, Uchok menggarisbawahi posisi Djaka Budi Utama yang santer disebut memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran kekuasaan Istana.

Baca Juga  Ali Muslimin Tancap Gas Pimpin DPD PPDI Jawa Timur Masa Bhakti 2024-2029

​“Bisa juga KPK tidak berani memeriksa Djaka Budi Utama karena Djaka adalah bekas anak buah dan orang kepercayaan Presiden Prabowo, sehingga KPK ketakutan dengan Presiden,” sentil Uchok lugas.

​Sementara itu, konstruksi kasus ini perlahan mulai dibongkar oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kontainer yang disita di Semarang ditengarai kuat milik jaringan importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo (PT BR).

​“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

​Keberadaan kontainer ini terendus setelah terbiarkan “telantar” selama sekitar 30 hari di pelabuhan. Pihak importir diduga sengaja tidak mengajukan dokumen clearance (penyelesaian pabean), sebuah langkah janggal yang memicu kecurigaan adanya kongkalikong administrasi.

Baca Juga  Deteksi Dini Kakanwil Kumham Kalsel dan Jajaran Siap Berantas HALINAR

​KPK memastikan akan menguliti seluruh proses perizinan dan tata kelola birokrasi yang terjadi di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

​“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” tambah Budi.

​Kecurigaan penyidik terbukti saat kontainer tersebut dibongkar paksa. Di dalamnya, petugas menemukan manifes berupa suku cadang (spare part) kendaraan yang masuk dalam kategori barang Larangan dan Pembatasan (Lartas).

​Secara hukum, komoditas yang masuk daftar Lartas dilarang keras keluar dari area pabean tanpa adanya dokumen resmi dan izin khusus dari kementerian terkait.

​“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” urai Budi.

Baca Juga  Era Baru Kesehatan Indonesia Dimulai! Prabowo Resmi 'Undang' RS Asing, FK Repnus: Langkah Historis Selamatkan Devisa dan Tingkatkan Layanan!

​Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih terus mendalami struktur kepemilikan korporasi tersebut serta kaitannya dengan PT Blueray Cargo. Kasus kakap ini diketahui merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik suap mafia importasi yang melibatkan oknum internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (MB/Red)