Diduga Dikerjakan Asal-asalan dan Tanpa Papan Proyek, Pengaspalan Jalan Mandiraja–Gendoang Disorot Publik

Daerah275 Dilihat

Pemalang, Jawa Tengah — Rabu, 31 Desember 2025

Proyek pengaspalan jalan penghubung Desa Mandiraja menuju Desa Gendoang, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang diduga bersumber dari APBN atau APBD tersebut dinilai tidak transparan dan berkualitas rendah, karena tidak dilengkapi papan informasi proyek serta menunjukkan indikasi pengerjaan yang asal-asalan.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Selasa, 30 Desember 2025, tidak ditemukan papan nama proyek di sepanjang lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek yang dibiayai oleh negara, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Dalam praktiknya, setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan papan informasi yang setidaknya memuat:

Nama dan jenis kegiatan

Baca Juga  2024, Pemdaprov Jabar Mulai Bangun 144 Sekolah Baru

Lokasi proyek

Nomor dan tanggal kontrak

Nilai anggaran dan sumber dana

Tahun anggaran

Pelaksana, konsultan perencana, dan pengawas

Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi penggunaan anggaran negara merupakan hak masyarakat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut diduga diabaikan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas, pengawasan, dan transparansi pelaksanaan proyek.

Indikasi Kualitas Pekerjaan Buruk

Tak hanya soal papan informasi, tim media juga menemukan indikasi kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan, antara lain:

Bahu jalan kiri dan kanan tidak dibersihkan terlebih dahulu

Rumput masih menempel dan langsung ditimpa lapisan aspal

Ketebalan lapisan aspal dinilai terlalu tipis

Tidak tampak tahapan persiapan sebagaimana standar pekerjaan jalan

Baca Juga  KETUM GMPB DIDAMPINGI KETUA DPC KOTA SIDAK PASAR REBO PURWAKARTA, PERINGATI PEDAGANG WASPADA RENTENIR

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.

“Kalau memang proyek pemerintah, harusnya jelas anggarannya berapa dan dikerjakan sesuai aturan. Ini rumput saja tidak dibersihkan, aspalnya tipis. Kami khawatir cepat rusak,” ujarnya.

Warga lain juga mempertanyakan fungsi pengawasan.

“Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat tidak tahu ini pekerjaan siapa, anggarannya dari mana. Pengawasnya ke mana?” katanya.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Beberapa regulasi yang relevan dan berpotensi dilanggar dalam proyek ini antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Baca Juga  Jum'at Curhat,Program Unggulan Sat Binmas Polres PALI Kembali Digelar di Desa Tanah Abang Selatan,Begini Jelasnya

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan konstruksi

Ketidakhadiran papan informasi proyek serta dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengarah pada pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara jika terbukti tidak sesuai kontrak.

📢 Desakan Publik

Masyarakat dan tim media mendesak:

Klarifikasi resmi dari dinas atau instansi terkait

Audit dan pengecekan fisik proyek oleh pengawas internal maupun eksternal

Evaluasi terhadap pelaksana proyek

Penegakan aturan demi menjamin kualitas dan umur jalan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

By. 208