
Pemalang, Jawa Tengah — Rabu, 31 Desember 2025
Proyek pengaspalan jalan penghubung Desa Mandiraja menuju Desa Gendoang, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang diduga bersumber dari APBN atau APBD tersebut dinilai tidak transparan dan berkualitas rendah, karena tidak dilengkapi papan informasi proyek serta menunjukkan indikasi pengerjaan yang asal-asalan.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Selasa, 30 Desember 2025, tidak ditemukan papan nama proyek di sepanjang lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek yang dibiayai oleh negara, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Dalam praktiknya, setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan papan informasi yang setidaknya memuat:
Nama dan jenis kegiatan
Lokasi proyek
Nomor dan tanggal kontrak
Nilai anggaran dan sumber dana
Tahun anggaran
Pelaksana, konsultan perencana, dan pengawas
Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi penggunaan anggaran negara merupakan hak masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut diduga diabaikan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas, pengawasan, dan transparansi pelaksanaan proyek.
Indikasi Kualitas Pekerjaan Buruk
Tak hanya soal papan informasi, tim media juga menemukan indikasi kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan, antara lain:
Bahu jalan kiri dan kanan tidak dibersihkan terlebih dahulu
Rumput masih menempel dan langsung ditimpa lapisan aspal
Ketebalan lapisan aspal dinilai terlalu tipis
Tidak tampak tahapan persiapan sebagaimana standar pekerjaan jalan
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.
“Kalau memang proyek pemerintah, harusnya jelas anggarannya berapa dan dikerjakan sesuai aturan. Ini rumput saja tidak dibersihkan, aspalnya tipis. Kami khawatir cepat rusak,” ujarnya.
Warga lain juga mempertanyakan fungsi pengawasan.
“Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat tidak tahu ini pekerjaan siapa, anggarannya dari mana. Pengawasnya ke mana?” katanya.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Beberapa regulasi yang relevan dan berpotensi dilanggar dalam proyek ini antara lain:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan konstruksi
Ketidakhadiran papan informasi proyek serta dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengarah pada pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara jika terbukti tidak sesuai kontrak.
📢 Desakan Publik
Masyarakat dan tim media mendesak:
Klarifikasi resmi dari dinas atau instansi terkait
Audit dan pengecekan fisik proyek oleh pengawas internal maupun eksternal
Evaluasi terhadap pelaksana proyek
Penegakan aturan demi menjamin kualitas dan umur jalan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
By. 208



