KRS Laporkan Dugaan Gratifikasi Bupati Subang ke KPK: CBA Soroti Anggaran “Centeng” Kepala Daerah

Daerah333 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 24 November 2025 – Kaukus Rakyat Subang (KRS) secara resmi telah melaporkan dugaan gratifikasi dan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (19/11/2024). Laporan ini didasarkan pada pengakuan mengejutkan dari Dr. Maxi, yang mengaku menjadi perantara setoran uang ratusan juta rupiah dari sejumlah kepala dinas, yang diduga ditujukan kepada Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita.

​Menanggapi laporan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyampaikan pandangan skeptis terkait kemungkinan KPK akan menindaklanjuti proses pemeriksaan secara serius.

​Menurut Uchok, alasan utama yang menghambat proses penegakan hukum ini adalah keberadaan pengawal pribadi Bupati atau “centeng” yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang.

​”KPK tidak bakal berani atau menyentuh Bupati Subang karena pada tahun 2025, Setda Kabupaten Subang sudah mengalokasikan anggaran Rp480 juta untuk honorarium petugas pengamanan melekat kepada kepala daerah,” ujar Uchok kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

​Perbandingan Honorarium Petugas

Baca Juga  Unsur Tripika Penukal Utara Gelar Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Hubbussalam

​Anggaran sebesar Rp480 juta tersebut dialokasikan untuk menggaji 8 orang pengawal pribadi selama 10 bulan. Artinya, setiap pengawal menerima honorarium sekitar Rp6 juta per bulan.

​Uchok menyoroti angka ini yang dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan honorarium tenaga keamanan kantor di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Subang.

​Pada tahun anggaran 2025, Setda hanya mengalokasikan Rp2.511.000.000 untuk membayar 50 tenaga keamanan kantor selama 12 bulan. Dengan perhitungan tersebut, setiap petugas keamanan kantor hanya menerima rata-rata Rp4.185.000 per bulan.

​”Honorarium pengawal pribadi Bupati ini sangat mahal sekali bila dibandingkan tenaga keamanan kantor. Mereka ini mungkin sangat terlatih dan istimewa sehingga honornya setinggi langit,” kritik Uchok.

Baca Juga  Pemdes Sumberurip, Berikan Sertifikat Program PTSL Tahun 2024.

​Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa situasi alokasi anggaran ini dapat menghambat proses penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi yang kini tengah disorot masyarakat Subang.

​Di sisi lain, Kaukus Rakyat Subang (KRS) berharap laporan yang mereka ajukan dapat menjadi momentum penting bagi KPK untuk segera turun tangan dan membersihkan dugaan praktik korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Subang.

​Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diterima.(Red).