Perealisasian Dana Desa ,Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya Subang Kades Bungkam Saat Di Konfirmasi Awak Media

News343 Dilihat

SUBANG_Pemerintah pusat melalui APBN memberikan anggaran dana desa ke seluruh Indonesia tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat desa,baik di bidang infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.Pemerintah pusat selalu bergembar gembor penting nya pengawasan dana desa dan keterbukaan kepada masyarakat atau publik,demi menciptakan transparansi.Namun dalam kenyataan nya banyak Desa yang dinilai kurang transparan dan seolah-olah di tutup-tutupi untuk Perealisasian anggaran dana desa.Seperti desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya,Kabupaten Subang

 

Perlu di ketahui Desa Rangdu kecamatan Pusakajaya kabupaten subang merealisasikan anggaran dana desa Tahun 2024 Tahap 1 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (penyelenggara Pos yandu)

Baca Juga  Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Rp 24.600.500

Di tahap 2

* Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa)

Rp 20.751.200

* Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (penguatan ketahanan pangan tingkat desa)

Rp 562.150.000,

di nilai tidak transparansi kepada publik,padahal uang tersebut adalah uang negara yang harus di realisasikan tepat sasaran tanpa ada manipulasi.

 

Awak media saat mengkonfirmasi perihal Perealisasian untuk Dana desa T.A 2024 Tahap 1 dan 2 kepada kepala desa Rangdu melalui WhatsApp pada hari Senin ,24/11/2025 Kepala desa Rangdu enggan menjawab.Publik meminta kepada Pemdes Rangdu agar berhati-hati dalam mengelola dana desa,karena uang tersebut adalah uang negara ,dan meminta untuk lebih transparan agar tidak terjadi saling kecurigaan dan dugaan manipulasi.

Baca Juga  Hanya Bisa Pasrah, Warga Rumahnya Roboh Belum Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah Daerah

 

menghimbau kepada masyarakat desa Rangdu agar selalu mengawasi Perealisasian Dana Desa agar tepat sasaran,juga meminta kepada inspektorat daerah kabupaten Subang agar kembali meninjau Perealisasian Dana desa ,jangan sampai ada kerugian keuangan negara,jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,maka Inspektorat wajib melimpahkan nya kepada APH,baik kepada kejaksaan maupun Tipidkor Polres.

(Tim/Red)