Markaberita.id | Editorial 25 November 2025 – Pernikahan anak adalah sebuah krisis kemanusiaan yang tersembunyi, sebuah fenomena sosial dan hukum yang paling serius di Indonesia. Di balik klaim pelestarian adat atau penyelesaian masalah ekonomi, praktik ini adalah pelanggaran hak asasi yang terstruktur. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah secara tegas menaikkan batas usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun—sebagai upaya melindungi hak anak—kenyataannya, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 8% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun.
Fenomena ini adalah cerminan dari kegagalan kolektif. Anak-anak—terutama anak perempuan—dipaksa berhadapan dengan takdir yang seharusnya bukan milik mereka. Penyebab utamanya adalah jeratan kemiskinan (faktor ekonomi), rendahnya pendidikan, dan kepatuhan buta terhadap adat istiadat.
Anak Bukan Solusi, Pernikahan Dini Adalah Bencana
Editorial ini mengajak kita melihat dampak nyata dari “tradisi” yang menjarah masa depan:
- Pendidikan yang Hilang: Pernikahan dini secara paksa memutus hak anak untuk melanjutkan sekolah, merampas potensi diri, dan melanggar hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
- Ancaman Nyata pada Tubuh: Anak perempuan di bawah umur memiliki risiko kematian saat melahirkan yang jauh lebih tinggi dibandingkan perempuan dewasa. Mereka juga rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi dan penyakit menular.
- Kerusakan Mental: Dampak psikologis pernikahan anak sangat menghancurkan, menimbulkan persoalan serius seperti kecemasan, depresi, bahkan potensi untuk bunuh diri.
Dari kacamata hukum perdata, praktik ini secara fundamental melanggar asas kecakapan hukum (capacity) dan kesukarelaan (voluntariness). Anak yang belum dewasa dianggap belum cakap untuk memahami dan menanggung akibat hukum dari perkawinan.
Ironi Dispensasi: Hukum yang Melindungi atau Melegitimasi?
Ironi terbesar terletak pada sistem hukum itu sendiri. Meskipun UU Perkawinan memberikan perlindungan, Pasal 7 ayat (2) memberikan celah dispensasi kawin. Yang paling mengkhawatirkan: laporan Mahkamah Agung tahun 2021 menunjukkan bahwa lebih dari 90% permohonan dispensasi kawin dikabulkan.
Statistik ini adalah tamparan keras bagi prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interest of the child). Pengadilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan, justru disalahgunakan untuk melegitimasi praktik yang merugikan. Ketika budaya melanggar hak asasi, hukum harus bertindak sebagai sarana pembaruan sosial (law as a tool of social engineering).
Perlindungan anak harus diutamakan karena menyangkut keberlangsungan masa depan bangsa. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik frasa “sudah adat” atau “daripada hamil di luar nikah.”
Untuk menekan praktik keji ini, kita harus bergerak komprehensif:
- Penegakan Hukum Tegas: Hakim harus menerapkan asas selektivitas tertinggi, menjadikan dispensasi kawin sebagai pengecualian yang hampir mustahil.
- Edukasikan dan Berdayakan: Pemerintah harus menjamin program wajib belajar 12 tahun berjalan efektif. Selain itu, pemberdayaan ekonomi keluarga miskin adalah kunci untuk mengurangi alasan pendorong utama.
- Libatkan Tokoh Kunci: Tokoh agama dan adat harus dilibatkan untuk mengubah paradigma, menegaskan bahwa pernikahan anak bukan kewajiban budaya, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
Negara telah memiliki kerangka hukum yang kuat. Sekarang, diperlukan penegakan hukum yang konsisten, peningkatan pendidikan, dan keberanian kolektif untuk mengubah paradigma sosial. Hanya dengan begitu, kita dapat mengembalikan hak anak: hak untuk tumbuh, berkembang, dan memiliki cita-cita sebelum dipaksa masuk ke gerbang rumah tangga.(Red).






