Janji Kolaborasi BUMD Food Station dan Realitas Pukulan Telak di KKMP Kalianyar

Megapolitan595 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 6 November 2025  – Semangat kolaborasi pembangunan ekonomi rakyat yang diinisiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terancam pudar. Kemitraan strategis antara BUMD Food Station Tjipinang Jaya dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kalianyar di Jakarta Barat, yang diikat melalui Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ekonomi komunitas, kini dipertanyakan implementasinya di lapangan.

​Dukungan yang diharapkan dari BUMD Food Station terhadap koperasi di Kelurahan Kalianyar, Tambora, justru menunjukkan gejala pelemahan dan inkonsistensi, memberikan pukulan telak bagi koperasi yang baru merintis.

​Sekretaris KKMP Kalianyar, Andi Nugroho, mengungkapkan pada Kamis (6/11/2025) bahwa indikasi pelemahan dukungan paling nyata adalah perubahan mendadak mekanisme kerja sama dari sistem konsinyasi menjadi sistem belanja putus.

​Sebelumnya, sistem konsinyasi dianggap relatif aman bagi koperasi baru karena Food Station menyuplai kebutuhan dan menekan risiko stok serta permodalan. Namun, sistem belanja putus yang baru diterapkan mewajibkan KKMP membeli barang terlebih dahulu dari BUMD, kemudian menjualnya secara mandiri tanpa adanya jaminan serapan atau dukungan distribusi.

​“Dalam kondisi koperasi yang baru tumbuh, dengan modal terbatas dan pasar yang belum mapan, kebijakan ini menjadi pukulan telak yang menyebabkan arus kas tersendat, dan bahkan menghambat kegiatan operasional harian,” tegas Andi.

​Dampak di lapangan sangat terasa, mengancam stagnasi KKMP Kalianyar yang sebelumnya menunjukkan geliat positif dalam program warung binaan dan pemberdayaan warga.

Baca Juga  Direksi Transjakarta Jangan Coreng Muka Gubernur Pramono: Nyawa Melayang di Jalan, Laba Justru Amblas

​Situasi ini dinilai tidak hanya menghambat kemandirian koperasi, tetapi juga bertentangan langsung dengan semangat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

  • ​Inkonsistensi MoU: Andi menegaskan adanya inkonsistensi antara semangat kolaboratif dalam MoU dengan implementasi di lapangan. Pola kemitraan yang seharusnya dibangun adalah yang bersifat inklusif dan berkeadilan, bukan sekadar relasi jual beli yang menempatkan koperasi sebagai pembeli akhir.
  • ​Melanggar UU UMKM: Kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 26, yang mengamanatkan kemitraan dilaksanakan dengan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan. Jika koperasi kesulitan finansial, maka semangat UU ini terabaikan.
  • ​Mencederai Pergub DKI: Lemahnya dukungan BUMD ini mencederai Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang mewajibkan BUMD bertindak sebagai mitra strategis untuk memperluas akses pasar bagi koperasi lokal.
Baca Juga  VIRAL: LC Kesurupan Massal Gegerkan Classic Hotel Pasar Baru Saat Malam Satu Suro

​Dampak terberat dari perubahan kebijakan ini adalah krisis kepercayaan di tingkat akar rumput. Anggota koperasi dan warga yang awalnya menaruh harapan besar terhadap kolaborasi ini kini meragukan komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan.

​KKMP Kalianyar, dalam konteks sosial ekonomi Jakarta yang kompleks, adalah simbol gerakan partisipatif warga dalam membangun kemandirian. Setiap kebijakan yang melemahkan koperasi berarti juga melemahkan struktur sosial yang menjadi fondasi pembangunan kota yang inklusif.

​KKMP mendesak BUMD Food Station untuk segera mengambil langkah korektif, menyadari bahwa pemberdayaan koperasi adalah investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar transaksi komoditas.

​Langkah Korektif yang Dituntut:

  1. ​Pengembalian Mekanisme: Mengembalikan mekanisme konsinyasi secara bertahap untuk menjaga stabilitas arus kas koperasi.
  2. ​Peningkatan Kapasitas: Memberikan dukungan nyata untuk memperkuat kapasitas manajemen koperasi.
  3. ​Komunikasi Transparan: Menjalin komunikasi intensif dan transparan untuk menghindari kesalahpahaman.
Baca Juga  Tragedi Cipayung: LPMLK Desak Audit Total dan Copot Dirut PAM Jaya, Stop Cari Kambing Hitam!

​Pungkas Andi Nugroho: “Pada akhirnya, MoU bukan hanya dokumen formalitas, melainkan komitmen moral dan politik antara BUMD dan rakyat. Food Station harus kembali kepada jati dirinya, yaitu menjadi penggerak, bukan penghambat; pelindung, bukan pesaing; dan jembatan, bukan tembok antara rakyat kecil dan kesejahteraan. Tanpa itu, cita-cita mewujudkan ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan berkeadilan di Jakarta hanya akan tinggal slogan—indah di atas kertas MoU, tapi hampa di lapangan.”(Red).