“Hukum Tak Kenal Kata ‘Terlanjur’: Menkumham Ciptakan Cacat Permanen di Tubuh UU Kepolisian”

Hukum, Nasional795 Dilihat

​Markaberita.id | Editorial 19 November 2025 – ​Pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menyebut polisi aktif yang terlanjur duduk di jabatan sipil tak perlu mundur adalah sebuah anomali hukum yang patut dikritik tajam. Meskipun mungkin dilatarbelakangi pertimbangan pragmatis atau kebutuhan mendesak, sikap ini menunjukkan inkonsistensi serius terhadap semangat reformasi birokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Pemerintah seolah memberikan toleransi pada pelanggaran yang berpotensi merusak tatanan kepegawaian dan kepastian hukum.

Pembelaan terhadap posisi ini, seperti yang diungkapkan oleh Supratman dalam konteks serupa, bahwa “Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” seperti dilansir Antara pada Selasa (18/11), semakin menunjukkan adanya upaya untuk mencari celah dalam penegakan hukum demi kepentingan praktis. Argumen “sebelum ada putusan MK” ini sejatinya tidak relevan dengan semangat UU Kepolisian yang sudah ada jauh sebelumnya dan telah mengatur secara eksplisit mengenai syarat rangkap jabatan.

Baca Juga  Kadis Sosial Nagan Raya Perkuat Data dan Pengaduan Masyarakat Hingga Gampong.

​Pelanggaran Jelas terhadap Amanat Undang-Undang

​Pernyataan Menkumham secara terang-terangan mengabaikan amanat Undang-Undang yang merupakan produk esensial dari era reformasi. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara eksplisit dan tanpa tafsir ganda menyatakan:

​“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

​Tidak ada satu pun celah hukum yang membenarkan istilah “terlanjur duduk” sebagai pengecualian sah. Hukum bersifat tegas (lex dura sed tamen scripta) dan tidak mengenal toleransi atas pelanggaran yang sudah terjadi, apalagi jika menyangkut integritas dan profesionalisme birokrasi negara. Pernyataan seorang pejabat tinggi hukum ini seolah-olah memberikan amnesti politik atas pelanggaran UU, padahal institusi hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan, bukan menjadi pelunak inkonsistensi.

​Pengkhianatan terhadap Reformasi dan Profesionalisme

​Kebijakan yang membiarkan perwira aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa melewati prosedur pengunduran diri adalah langkah mundur yang berbahaya. Secara substansial, praktik ini menyeret kembali bayang-bayang Dwifungsi ABRI yang secara tegas telah dihapuskan pasca-Reformasi 1998, merusak prinsip pemisahan tugas sipil dan militer/polisi.

  • ​Degradasi Profesionalisme Sipil: Kehadiran perwira aktif dalam jabatan sipil berpotensi menutup ruang promosi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meniti karier dan memiliki keahlian spesifik di bidang tersebut. Hal ini menciptakan demoralisasi dan secara fundamental menghambat sistem meritokrasi dalam birokrasi sipil.
  • ​Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda: Seorang perwira aktif tetap terikat pada rantai komando kepolisian. Loyalitas ganda ini berisiko menciptakan konflik kepentingan yang serius, di mana keputusan kebijakan sipil dapat dipengaruhi oleh kepentingan institusi asalnya, bukan murni kepentingan pelayanan publik yang netral dan imparsial.
Baca Juga  Obral KPR Instant Approval BTN Berisiko Triliunan, LBH BUMN Seret Jajaran Direksi ke Kejaksaan

Preseden Buruk dan Ancamam Kredibilitas Hukum

​Alasan “tidak perlu mundur” karena sudah “terlanjur” menciptakan preseden hukum yang sangat buruk dan destruktif. Logika pembenaran ini dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai pelanggaran hukum dan administrasi negara lain di masa depan.

​Jika seorang menteri yang bertanggung jawab atas penegakan hukum membiarkan pelanggaran UU dengan dalih pragmatis, maka kredibilitas pemerintah dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum akan terancam runtuh.

​Keputusan yang benar seharusnya adalah menegakkan UU tanpa kompromi. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan seseorang dengan latar belakang kepolisian di jabatan sipil, proses yang sah dan konstitusional adalah pengunduran diri atau pensiun dini dari dinas aktif, sebagaimana diatur dalam UU.

Baca Juga  CBA Protes “Anak Emas” Tambang di Sumatera: Desak Penutupan Martabe Demi Keadilan Ekologis

​Pemerintah wajib segera menarik kembali pernyataan yang kontroversial ini dan mengambil langkah korektif yang sesuai hukum. Supremasi hukum harus lebih diutamakan daripada pertimbangan efektivitas sesaat yang merusak tatanan hukum jangka panjang. Konsistensi dalam memegang teguh UU adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen reformasi birokrasi di Indonesia.(Red).