Gugatan Rp 3,7 Triliun terhadap PLN Resmi Akan Disidangkan di PN Jakarta Selatan

Nasional273 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 24 November 2025 – Gugatan perdata dengan tuntutan senilai Rp 3,7 triliun terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi, PT PLN (Persero), telah resmi masuk jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

​Kepastian ini disampaikan oleh Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), selaku kuasa hukum penggugat, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (24/11).

​Mus Gaber mengonfirmasi bahwa perkara gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

​”Kami telah menerima penetapan jadwal sidang perdana. Sidang resmi dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 04 Desember 2025, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Mus Gaber.

​Gugatan masif senilai Rp 3,7 triliun ini dilayangkan atas serangkaian peristiwa yang dinilai sebagai kelalaian berat dan kesalahan manajerial sistematis oleh PT PLN (Persero) sepanjang tahun 2025.

Baca Juga  Presiden Prabowo Alokasikan Rp100 Miliar untuk Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Nasional

​Materi gugatan utama mencakup insiden-insiden kritikal berikut:

  • ​Force Outage & Derating (FODER): Persoalan dalam pengelolaan pembangkitan dan transmisi yang berulang.
  • ​Blackout Besar 2025: Peristiwa pemadaman listrik total skala besar di wilayah Bali dan Bekasi.
  • ​Ledakan dan Kebakaran PLTU Labuan Angin: Insiden signifikan di Sumatera Utara yang menimbulkan kerugian material dan nonmaterial dalam jumlah besar.

​Mus Gaber menyatakan bahwa timnya telah mempersiapkan bukti komprehensif. “Kami membawa fakta lapangan, laporan teknis, hingga bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sejumlah insiden yang terjadi sepanjang 2025 bukan kejadian biasa, tetapi merupakan hasil dari pola pengelolaan pembangkitan dan transmisi yang bermasalah dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga  Komunitas Pemuda Disabilitas Indonesia (KPDI), Ikatan Wanita Disabilitas Indonesia (IWDI) dan Cebol Indonesia Comunnity (CIKI) Resmi Menjadi Anggota PPDI

​Tuntutan senilai Rp 3,7 triliun tersebut tidak hanya merepresentasikan estimasi potensi kerugian finansial masyarakat dan industri, tetapi juga merupakan upaya penegakan pertanggungjawaban publik terhadap rangkaian kegagalan sistem kelistrikan yang dianggap seharusnya dapat dicegah.

​Dengan masuknya perkara ini ke persidangan, publik diperkirakan akan menaruh perhatian besar, mengingat skala kerugian yang dituntut dan besarnya dampak dari insiden-insiden kelistrikan tersebut terhadap aktivitas masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional.

​Sidang perdana pada 4 Desember 2025 akan menjadi agenda krusial untuk:

  1. ​Pemanggilan resmi para pihak.
  2. ​Pembacaan gugatan secara resmi di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.(Red).