Markaberita.id | Jakarta, 16 Oktober 2025 – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Dalam persidangan, diketahui bahwa PT Pertamina (Persero) menjual Solar Nonsubsidi kepada perusahaan tambang swasta, PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), dengan harga di bawah batas harga jual terendah (bottom price).
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti transaksi ini karena PTNHM mayoritas (75 persen) sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, yang dikendalikan oleh pengusaha ternama, H. Robert Nitiyudo Wachjo.
“Robert ini selalu mendapat untung terus. Dari Pertamina dapat untung, dan dari KPK juga diduga dapat keuntungan,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Uchok, keuntungan ganda yang diduga diterima Robert Nitiyudo Wachjo berasal dari dua sumber:
1. Keuntungan dari Transaksi BBM Pertamina
Uchok merinci bahwa PTNHM disinyalir mendapat keuntungan besar dari Pertamina, senilai Rp14.058.741.054, atas pembelian Solar Nonsubsidi dengan harga di bawah harga jual terendah.
Ia menilai transaksi tersebut melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S. “Jelas ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Uchok.
2. Dugaan Keuntungan dari Kasus Hukum di KPK
Uchok juga menyoroti keuntungan kedua yang diduga diterima Haji Robert, yakni terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam perkara tersebut, Haji Robert sempat disebut sebagai pihak yang diduga pemberi suap. Namun, setelah AGK meninggal dunia, kasusnya terkesan mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai sekarang dugaan suap tersebut tidak berjalan dan mandek di kantor KPK Kuningan. Ini menandakan bahwa KPK seolah takut kepada Robert Nitiyudo Wachjo, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan,” imbuh Uchok Sky Khadafi.
Uchok meminta agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. “Penegak hukum harus berani menindak, termasuk terhadap nama-nama besar di dunia bisnis tambang,” pungkasnya.(Red).


