Kredit Macet BDL Lamongan Tembus Rp386 Miliar, CBA Desak KPK Panggil Dirut Nur Rahmawati!

Daerah, Hukum86 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Lagi-lagi kasus jumbo di sektor keuangan daerah bikin geleng-geleng kepala. Center for Budget Analysis (CBA) dengan tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat turun tangan memeriksa Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda), Nur Rahmawati, S.E. Desakan ini mencuat setelah terungkap adanya gelombang kredit macet fantastis yang nilainya menyentuh angka Rp386 miliar!

​Enggak tanggung-tanggung, masalah ini melibatkan lebih dari 1.500 debitur dengan catatan pencairan dana yang nilainya enggak main-main—mulai dari Rp2 miliar hingga Rp3,25 miliar per orang—yang akhirnya berujung macet di tengah jalan.

​Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, blak-blakan menyebut kalau kasus ini jangan cuma dianggap sebagai risiko bisnis perbankan biasa. Dengan angka sebesar itu, patut diduga ada indikasi kelalaian, konflik kepentingan, atau bahkan penyalahgunaan wewenang dalam proses acc kreditnya.

Baca Juga  Isu Impeachment Presiden Di Tengah Persiapan Pemilihan Calon Presiden Dan Wakil Presiden

​”Sebagai Dirut, tentu beliau harus bertanggung jawab penuh dan transparan soal karut-marut kredit bermasalah ini. KPK wajib periksa buat cari tahu apakah ada unsur pelanggaran hukum atau enggak,” tegas Uchok, Jumat (14/8/2026).

​CBA juga mendesak agar alur analisis kelayakan, pihak-pihak yang ngasih lampu hijau pencairan dana, sampai hasil audit internal dibongkar secara transparan ke publik. Pemkab Lamongan selaku pemilik bank juga diminta gercep (gerak cepat) melakukan evaluasi total supaya beban keuangan daerah enggak boncos gara-gara masalah ini.

​Di sisi lain, Dirut BDL Nur Rahmawati mengeklaim kalau pihaknya udah ikhtiar maksimal buat beresin masalah kredit macet ini sesuai aturan main yang berlaku.

​“Kami sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit macet, salah satunya kerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penagihan,” ungkap Nur Rahmawati.

​Sekadar catatan, PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) sendiri merupakan BUMD yang udah eksis sejak 1952 dengan misi utama mensupport UMKM lokal. Operasional mereka diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanan nasabahnya dijamin oleh LPS.

Baca Juga  Kapolres PALI Hadiri Buka Bersama KNPI, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

​Lewat desakan ini, CBA berharap KPK bisa gerak cepat mengusut tuntas kasus ini secara objektif, demi menyelamatkan aset daerah dan menegakkan keadilan yang transparan bagi publik.(red).