Diskriminasi di Sektor Keuangan: Wanita Tunanetra Ditolak Buka Rekening, Pertuni Desak OJK Ambil Tindakan Tegas

Ekonomi1209 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 30 – Kasus diskriminasi yang menimpa seorang wanita tunanetra bernama Astri saat hendak membuka rekening di sebuah bank swasta pada Senin (27/10/2025) telah memicu reaksi keras dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta. Kejadian viral ini bukan hanya pelanggaran etika layanan, tetapi juga pelanggaran nyata terhadap regulasi perbankan di Indonesia.

​Melawan UU dan Peraturan OJK

​Ketua Pertuni DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan nota keberatan resmi dan menyampaikan komplain kepada manajemen bank terkait. Pertuni menegaskan bahwa penolakan ini secara terang-terangan melanggar dua dasar hukum utama:

​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas:

Baca Juga  VRITIMES dan datapost.id Berkolaborasi untuk Memperkuat Distribusi Press Release di Indonesia

​Pasal 9 huruf e: Menyatakan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan.

Pasal 9 huruf g: Menjamin hak disabilitas untuk bebas dari diskriminasi.

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 3 Tahun 2023: Peraturan ini secara eksplisit mengatur tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Pasal 14 ayat 1: Mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melaksanakan kegiatan untuk peningkatan inklusi keuangan.

Pasal 15 ayat 1: Mewajibkan PUJK memiliki pedoman tertulis mengenai kegiatan untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Kasus penolakan ini membuktikan bahwa, meskipun regulasi inklusi telah diterbitkan OJK, implementasi di tingkat operasional cabang bank masih gagal total. Bank terkait tidak hanya mengabaikan hak dasar Astri (yang ironisnya hendak membuat rekening untuk mengikuti lomba UMKM yang disponsori oleh bank tersebut), tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap pedoman inklusivitas.

Baca Juga  Transaksi Kripto di Indonesia Sentuh Rp211 Triliun, Melesat Jauh Melebihi Tahun 2023

​Pertuni DPD DKI Jakarta tidak hanya menuntut permohonan maaf dari pihak bank dan perbaikan sistem internal yang lebih inklusif, tetapi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak.

“Kami memohon kepada OJK sebagai lembaga regulator sistem keuangan di RI untuk melakukan tindakan kepada PUJK (kepada bank terkait) akibat pelanggarannya,” tegas Ajad.

​Peran OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan kini dipertaruhkan. Kasus Astri menjadi momentum krusial bagi OJK untuk membuktikan komitmennya dalam menjunjung tinggi keadilan dan memastikan sanksi tegas dijatuhkan agar diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tidak terulang di masa mendatang, demi tegaknya prinsip inklusi keuangan yang diamanatkan undang-undang.(Red).