JAKARTA, Markaberita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang semester pertama tahun 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sukses menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta ratusan investasi bodong yang meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini merupakan respons atas tingginya angka pengaduan publik. Tercatat, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK menerima 22.206 aduan terkait entitas ilegal. Selain menutup 951 pinjol ilegal, OJK juga menghentikan 238 penawaran investasi ilegal dan 27 operasional gadai swasta tidak berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartiyono, menyatakan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Sebagai langkah preventif ke depan, pihaknya saat ini tengah dalam tahap pengembangan aplikasi anti-scam.
”Kami terus mendalami upaya untuk mendevelop sebuah aplikasi anti-scam. Harapannya, inovasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan keuangan digital. Pada waktunya nanti, akan segera kami sampaikan kepada publik,” ujar Dicky dalam Konferensi Pers RDKB, Selasa (7/7/2026).
Tingkat Pengaduan Sektor Jasa Keuangan
Selain menindak entitas ilegal, OJK terus memantau perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) resmi. Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK mencatat sebanyak 312.532 permintaan layanan masuk, dengan 45.884 di antaranya adalah pengaduan konsumen.
Adapun sebaran pengaduan tersebut meliputi:
- Industri Finansial Teknologi (Fintech): 20.140 pengaduan
- Sektor Perbankan: 14.989 pengaduan
- Perusahaan Pembiayaan: 9.151 pengaduan
- Perusahaan Asuransi: 878 pengaduan
- Pasar Modal dan IKNB lainnya: 726 pengaduan
OJK juga tidak ragu memberikan sanksi bagi pelaku usaha keuangan yang melanggar aturan market conduct. Sepanjang periode Januari–Juni 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa:
77 Peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 Instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 17 Sanksi denda kepada 15 PUJK.
Melalui tindakan represif terhadap entitas ilegal dan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha resmi, OJK berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus menjamin keamanan transaksi masyarakat dari ancaman penipuan.(red).






