Markaberita.id | Editorial Juli 2025 – Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan proses seleksi panjang dan ketat untuk menetapkan tujuh nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta periode 2025-2028 pada 15 Juli 2025. Keputusan krusial ini kini menanti pengesahan dari pimpinan DPRD dan Gubernur DKI Jakarta. Urgensi pelantikan ini sangat tinggi, mengingat kekosongan pengawasan penyiaran di Ibu Kota yang dinamis ini.
Proses seleksi anggota KPID ini diawali sejak November 2024, mencakup seleksi administrasi, Ujian Berbasis Komputer (CAT), psikotes, serta wawancara mendalam oleh Panitia Seleksi yang berhasil menyaring 24 kandidat terbaik. Puncaknya, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dilaksanakan oleh Komisi A DPRD pada 21 April 2025. Setelah kajian mendalam selama hampir tiga bulan, Komisi A akhirnya menetapkan ketujuh nama terpilih pada 15 Juli 2025.
Ketujuh figur yang telah ditetapkan Komisi A sebagai anggota KPID DKI Jakarta periode 2025-2028 adalah: Ahmad Sulhy, Luli Barlini, Very Opra Ferdinalsyah, Ananda Ismail, Arri Wahyudi Edimar, Didik Suyuthi, dan Sona Sofyan Permana. Penetapan ini menegaskan komitmen kuat terhadap prosedur yang akuntabel dan berintegritas dalam seluruh tahapan seleksi.
Pengesahan dan pelantikan ketujuh anggota KPID ini lebih dari sekadar formalitas; ia adalah sebuah keharusan mendesak mengingat situasi krusial dalam dunia penyiaran Jakarta. Ketiadaan pengawasan aktif berisiko serius mengancam kedaulatan frekuensi penyiaran publik dan menghambat pencapaian tujuan Undang-Undang Penyiaran. Di kota global seperti Jakarta, frekuensi merupakan aset publik esensial yang wajib dikelola demi kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk segelintir kepentingan.
Oleh karena itu, persetujuan cepat dari pimpinan DPRD dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pelantikan KPID adalah langkah yang sangat vital dan tidak dapat ditunda. Setiap penundaan akan memperparah kekosongan pengawasan, secara langsung merugikan publik yang berhak atas informasi berkualitas dan bertanggung jawab, serta berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif. Pelantikan KPID merupakan langkah strategis dan fundamental untuk mewujudkan tata kelola penyiaran yang kuat, transparan, dan melindungi hak-hak seluruh masyarakat DKI Jakarta.(Red)






