Markaberita.id
JAKARTA-Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Pekan ini diinformasikan sudah melakukan agenda rapat pleno. Rapat pleno tersebut adalah rangkaian penting dalam menindaklanjuti laporan para korban dugaan Malpraktek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum para korban malpraktek Muhamad Andrean , mengatakan pleno ini sangat penting dalam tahapan di MDP. sebab kata dia, dalam pleno itu selain menentukan laporan itu ditemukan dugaan pelanggarannya atau tidak yang kemudian melakukan penunjukan Majelis dan panitera yang nantinya melakukan sidang etik penegakan disiplin profesi.
“Kami informasikan bahwa perkara dugaan malpraktik di RSUD Cabangbungin. Saat ini sudah di pleno kan di MDP yaitu agenda penunjukan Majelis dan panitera,”katanya kepada wartawan kamis (24/7).
Ditambahkan Andrean, nantinya majelis dan panitera MDP melakukan sidang dengan bukti -bukti dan saksi yang ada . terus kemudian hasil dari putusan rekomendasi MDP akan di kordinasikan, diberikan dan atau di minta oleh pihak penyidik Polri atau PPNS yang nantinya menjadi landasan untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Karena, rekomendasi tersebut akan mempermudah penyidik untuk melakukan penanganannya.
“Ada sebagian korban malpraktek RSUD Cabangbungin yang sudah melaporkan ke Polres metro Kabupaten Bekasi. Hanya saja saat ini masih menunggu putusan rekomendasi MDP Kemenkes,”tambahnya.
Lebih jauh dikatakannya, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, mengatur tentang rekomendasi dari MDP sebelum seorang named/nakes yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana/perdata dalam pelayanan kesehatan. Pasal 308 ayat (1) UU Kesehatan berbunyi, Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis MDP.
” Ini sudah on the track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. Kemudian Pasal 308 ayat (2) UU Kesehatan ” bebernya.
Masih katanya, pihaknya berharap agar sidang etik yang akan segera dilakukan oleh MDP bisa memberikan rasa keadilan bagi para korban malpraktek di RSUD Cabangbungin. Sebab jika terus dibiarkan tanpa adanya sanksi tegas para oknum ini akan menimbulkan banyak lagi korban dalam hal ini korban nya adalah masyarakat yang awam tentang ilmu kesehatan.
“Semoga rekomendasi MDP bisa memberikan rasa keadilan dan menjadi referensi bagi kepolisian untuk menentukan naiknya ke tahap penyidikan,”tukasnya.
Sekedar di ketahui, para korban dugaan malpraktek RSUD Cabangbungin mulai dari pasien yang kehilangan bola matanya. padahal, diagnosa nya hanya DBD. terus kemudian adanya tindakan operasi tanpa adanya persetujuan dari pihak keluarga dan beberapa kasus lainnya yang saat ini sudah dilaporkan ke MDP Kemenkes. Sehingga diharapkan masyarakat MDP Kemenkes tegas kepada para oknum nakes di RSUD Cabangbungin tersebut.






