Dari Bank DKI ke Food Station: Menguak Tebang Pilih yang Mengikis Kepercayaan

Megapolitan900 Dilihat

Markaberita.id | Editorial 26 Juli 2025 – Drama Akuntabilitas BUMD DKI: Langkah cepat dan tegas Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam merombak jajaran direksi Bank DKI akibat kegagalan operasional dan dugaan kebocoran dana memang patut diacungi jempol. Ini adalah respons yang sigap dan perlu, sebuah masterclass dalam penanganan krisis yang menggerogoti kepercayaan publik pada sektor perbankan daerah. Namun, saat tirai dibuka untuk kasus dugaan pengoplosan beras di PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ), panggung akuntabilitas BUMD Jakarta seolah menampilkan adegan yang kontras dan membingungkan. Pertanyaan tajam pun mencuat: mengapa Gubernur terkesan “tebang pilih” dalam menerapkan restrukturisasi internal pada BUMD di bawah wewenangnya, justru saat integritas pangan rakyat menjadi taruhan?

Di Bank DKI, data adalah saksi bisu. Adanya kegagalan operasional berulang pada sistem IT dan indikasi kuat masalah internal terkait keuangan secara langsung merugikan ribuan nasabah. Gangguan layanan aplikasi JakOne Mobile bukan sekadar bug teknis; ia adalah cerminan kelalaian sistemik yang berdampak finansial dan merusak reputasi. Pramono Anung tak ragu mencopot Direktur IT dan melakukan perombakan personel sebagai bagian dari upaya restrukturisasi mendesak. Ini adalah respons berbasis bukti, sebuah langkah berani untuk menjadikan Bank DKI lebih profesional dan transparan. Lesson learned: Ketika data berbicara, tindakan harus cepat dan tegas.

Baca Juga  Habib Salim Jindan Ingatkan JWFF 2025 untuk Jaga Moralitas Bangsa di Tengah Keberagaman Global

Dua Kasus, Dua Standar yang Mengusik Nurani Publik

Namun, di Food Station, dengan dugaan serius pengoplosan beras—sebuah tindak pidana yang secara fundamental mengancam kualitas pangan, merugikan kesehatan, dan memukul ekonomi masyarakat luas—langkah serupa tidak serta-merta diambil. Gubernur memang telah memanggil jajaran direksi dan menyatakan akan mendukung penuh proses hukum oleh Bareskrim Polri. Ia juga menjamin tidak ada “bekingan.” Tetapi, ketiadaan tindakan langsung seperti pencopotan direksi atau perombakan personel secara administratif saat ini menciptakan kesan adanya standar ganda yang tidak bisa ditolerir.

Apakah ini berarti bahwa kasus pidana di sektor pangan, yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dianggap tidak se-urgent kasus operasional di sektor perbankan? Sebuah pertanyaan retoris yang menggantung di benak publik. Jika kegagalan sistem perbankan menuntut perombakan instan, mengapa dugaan kejahatan pangan yang jauh lebih fundamental bagi kehidupan warga justru menunggu proses hukum yang seringkali berlarut-larut? Ini bukan sekadar isu teknis, ini adalah masalah moral dan prioritas kebijakan.

Baca Juga  CBA Soroti Penundaan Rekrutmen FKDM DKI: Anggaran Rp260 Juta Terancam Hangus Tanpa Hasil

Rasionalisasi Versus Tuntutan Akuntabilitas Rakyat

Mungkin saja, perbedaan ini terletak pada sifat dan tahapan penyelidikan hukum. Kasus di Food Station adalah dugaan tindak pidana yang memerlukan pembuktian melalui proses investigasi yang sedang berjalan. Mengganti direksi secara terburu-buru, tanpa adanya putusan hukum inkrah, bisa dianggap prematur atau berpotensi mengganggu jalannya penyidikan. Gubernur kemungkinan ingin sepenuhnya menghormati proses hukum dan menunggu hasil resmi dari Bareskrim Polri. Ini adalah prinsip kehati-hatian yang patut dihargai, untuk tidak mencampuri ranah hukum.

Namun, kehati-hatian tidak boleh berujung pada kelambanan yang mengikis kepercayaan. Publik, sebagai pemilik sesungguhnya BUMD, berhak menuntut konsistensi dan akuntabilitas yang setara di semua lini. Jika kasus di Food Station terbukti merugikan masyarakat secara luas melalui praktik ilegal, maka tindakan restrukturisasi dan penegakan hukum internal harus sama tegasnya, bahkan lebih, dibanding kasus Bank DKI. Transparansi dan keadilan dalam penanganan kedua kasus ini akan menjadi tolok ukur krusial kepemimpinan Gubernur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Ibu Kota. Sudah saatnya Gubernur Pramono membuktikan bahwa tidak ada BUMD yang “kebal” dari sanksi tegas jika integritasnya tercoreng, demi kepentingan dan kepercayaan seluruh warga Jakarta. Jangan biarkan drama ini berakhir dengan ketidakpastian.(Red).

Baca Juga  Diduga Mark-Up Tiket dan Langgar KAK, CBA Desak Kejagung Periksa Bappeda DKI Terkait Studi Banding Paris