Markaberita.id | Depok, 23 Mei 2025 – Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di Depok telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Depok juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal, serta berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah.
Kronologi dan Tindakan Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menjelaskan bahwa oknum guru tersebut telah dinonaktifkan menyusul laporan orang tua siswi terkait dugaan tindakan asusila. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 22 Mei 2025 dengan nomor L/B/1019/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok.
Dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Maret 2025, saat siswi tersebut mengikuti pesantren kilat. Siti Chaerijah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh untuk memastikan objektivitas kasus ini.
“Tentunya sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Siti.
Komitmen Perlindungan Korban dan Pencegahan
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Dinas Pendidikan Kota Depok akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari tenaga profesional yang kompeten. Selain itu, jaminan perlindungan maksimal juga diberikan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan proses pendidikan korban.
Dinas Pendidikan Kota Depok juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan tenaga pendidik serta pengawasan internal sekolah sebagai upaya pencegahan.
“Dinas Pendidikan Kota Depok berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual,” pungkas Siti Chaerijah, seraya mengajak seluruh elemen pendidikan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas serta kenyamanan dunia pendidikan di Kota Depok.(Red).






