Exs Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Tersangka Kasus Penyadapan, Terancam 10 Tahun Penjara

Nasional, TNI -POLRI73 Dilihat

MARKABERITA.COM, ​JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan terhadap sistem elektronik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

​Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, didampingi jajaran pejabat tinggi Polri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

​Adapun ketiga tersangka yang resmi ditetapkan masing-masing berinisial LSP (Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik saat ini juga masih memeriksa seorang perwira tinggi berinisial SU (Irjen Slamet Uliandi) dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga  UMKM Bergerak Hadapi Tantangan Ekonomi Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat di Jagakarsa

​Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sistem dakwaan berlapis dengan mengombinasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana maksimal bagi para tersangka mencapai 10 tahun penjara.

​Rincian sangkaan pasal yang dikenakan meliputi:

  1. ​Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan melawan hukum dalam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik (Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara).
  2. ​Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik (Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara).
  3. ​Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE) mengenai tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain (Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara).
Baca Juga  BNI Catat Kinerja Kuartal III 2026: PPOP Tembus Rp27,5 Triliun, Tertinggi dalam Sejarah Berkat Fondasi Bisnis yang Tangguh

​Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara objektif dan transparan. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan data digital guna kepentingan uji forensik lanjutan.

​“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Komjen Asep di hadapan awak media.

​Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan skandal ini secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi penegak hukum dan kedaulatan keamanan negara.(Red).