Mulai Cium Aroma Kerugian Daerah, FPPJ Kawal Penuh Temuan CBA Terkait BBM Dishub DKI

Hukum, Megapolitan110 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) menyatakan sikap tegas untuk mengawal dan membersamai temuan Center for Budget Analysis (CBA) terkait dugaan penyimpangan administrasi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. FPPJ menilai aroma kerugian keuangan daerah mulai tercium menyusul lemahnya pertanggungjawaban anggaran bernilai jumbo tersebut.

​Sorotan utama bermula dari proyeksi fantastis anggaran BBM kapal pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta periode 2022 hingga 2026 yang secara akumulatif mencapai Rp156,7 miliar. Berdasarkan data CBA, transparansi dan kelengkapan administrasi pada tahun anggaran 2022 patut dipertanyakan secara serius.

​Dari total realisasi belanja BBM senilai Rp23 miliar hingga Oktober 2022, terdapat alokasi sebesar Rp5,4 miliar untuk lima unit kapal yang pertanggungjawabannya dinilai sangat rapuh. Alih-alih melampirkan berkas lengkap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pelaporan penggunaan BBM tersebut disinyalir hanya bermodal invoice dan fuel order (FO) saja.

Baca Juga  Perkuat Literasi Media, Forum Pemuda Peduli Jakarta dan KPID DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dalam Program Kepemudaan

​Adapun rincian lima kapal yang menjadi titik sorot meliputi:

  • ​Kapal Banawa 24: \approx Rp1,6 miliar
  • ​Kapal Sekolah 08: \approx Rp984,5 juta
  • ​Kapal Patroli Hiu 5: \approx Rp519,5 juta
  • ​Kapal Catamaran: \approx Rp406 juta
  • ​Kapal Sekolah 06: \approx Rp92,4 juta

​Absennya dokumen krusial seperti dokumentasi foto pengisian, struk resmi, hingga berita acara serah terima membuat volume BBM riil di lapangan menjadi kabur. Kondisi ini dinilai membuka lebar celah terjadinya penyimpangan serta potensi kerugian negara. Di sisi lain, tren fluktuasi anggaran pada tahun-tahun berikutnya—seperti Rp24,3 miliar pada 2025 dan Rp28,5 miliar pada 2026—juga dinilai tidak bisa serta-merta dibenarkan hanya dengan berkedok alasan pemeliharaan mesin atau docking kapal.

Baca Juga  Wujudkan Ruang Aman bagi Anak: FK REPNUS Apresiasi Kehadiran Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Dukung Akselerasi Revisi UU Perlindungan Anak

​Ketua Umum FPPJ, Endriansyah, dalam keterangannya pada Selasa (22/09/2026), menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh sekaligus mengawal langkah pengusutan kasus ini. Menurut Endriansyah, bobroknya tata kelola administrasi dalam anggaran bernilai miliaran rupiah ini mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi merugikan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono.

​Atas dasar tersebut, FPPJ bersama CBA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan mendalam dari hulu ke hilir guna menyelamatkan uang rakyat serta menegakkan akuntabilitas di tubuh Pemprov DKI Jakarta.(red)