Repdem Desak Kejari  Usut PLTS 18,M Dan Tunjangan DPRD 72 Juta 

News176 Dilihat

Repdem Desak Kejari  Usut PLTS 18,M Dan Tunjangan DPRD 72 Juta

 

_`PURWAKARTA, Markaberita.com`_ — `DPC RepDem Purwakarta` resmi melaporkan 2 perkara `dugaan` penyimpangan anggaran besar di Kabupaten Purwakarta ke `Kejaksaan Negeri Purwakarta`.

 

Ketua DPC RepDem Purwakarta, `Asep Yadi Rudiana, S.H` alias `Asep Bentar` menantang Kejari di bawah kepemimpinan `DR. Yudi Kurniawan, S.H., M.H` untuk segera turun lapangan dan menetapkan tersangka.

 

“Jangan sampai ada lagi narasi `skandal besar, tersangka nihil`. Ini uang rakyat. Harus jelas pertanggungjawabannya,” tegas Asep Bentar, Rabu (27/8/2026).

 

1. PLTS Rp18 Miliar Dinkes: Diduga Proyek Gagal Total & Sarang Markup`

Proyek `Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS` di 20 Puskesmas dengan pagu `Rp900 juta per titik` atau total `Rp18 miliar` kini `diduga` mangkrak total dan tidak memberi manfaat.

Baca Juga  Asri Ludin Tambunan Dapat Dukungan Penuh dari LDII"

 

`Puskesmas Kiarapedes` menjadi bukti paling telanjang. Panel suryanya rusak berulang kali dan kini mati total. Kondisi serupa `diduga` melanda 19 Puskesmas lainnya.

 

Yang membuat publik geram, pembayaran ke rekanan disebut sudah dicairkan 100%.

“Jika benar potensi kerugian negara mencapai `Rp12 miliar`, ini bukan salah kelola. Ini `dugaan perampokan uang rakyat secara sistematis`. Kejari wajib turun sekarang. Audit fisik, cocokkan RAB dengan barang di 20 titik,” desak Asep Bentar.

 

Ia menilai kerusakan serentak adalah indikasi kuat adanya `dugaan markup` dan penggunaan komponen abal-abal di bawah spesifikasi.

 

`2. Tunjangan DPRD Rp72 Juta/Bulan: Dasar Kajian Apresialnya Mana?

RepDem juga menyoroti lonjakan `ekstrim` Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Purwakarta yang kini tembus `Rp72 juta/bulan` untuk Ketua.

Baca Juga  Ramai Polemik Pemberhentian Ketua RT Dan Rw Oleh Kepala Desa Segara Jaya Memicu Perdebatan Publik

Angka itu naik drastis dari `Rp17,3 juta` pada 2020 menjadi `Rp47 juta` pada 2026 hanya untuk tunjangan perumahan.

 

“Kejari harus usut tuntas siapa yang menetapkan angka fantastis ini. Dasar kajian dan apresialnya dari mana? Di Purwakarta rumah seperti apa yang sewanya Rp47 juta per bulan? Jangan-jangan ini hanya produk `keputusan pimpinan` yang dipaksakan jadi Perbup,” ujarnya.

 

Ia mendesak `Kejari` dan `Inspektorat` memeriksa `Tim Apresial`, `Bahan Pembanding`, serta kepatutan pembebanan terhadap APBD.

 

Tuntut Audit Investigatif Menyeluruh, Asep Bentar menilai pembiaran terhadap `dugaan` penyimpangan ini mencederai rasa keadilan, terutama di tengah sulitnya ekonomi rakyat.

 

“Kami minta Kejari Purwakarta segera melakukan audit investigatif total. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” pungkasnya.

Baca Juga  Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

 

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke `Kejari Purwakarta`, `Dinkes`, dan `Sekretariat DPRD` belum mendapat jawaban. Pihak terkait diberikan hak jawab seluas-luasnya.

_`Wartawan: Saepul Bahri, S.H`_