“Ormas bukan negara, massa bukan aparat, dan atribut organisasi jelas bukan surat sakti buat kebal hukum.” – Ucin Karo-karo, Koordinator Aksi Jaringan Pergerakan Kota.
MARKABERITA.COM – Jakarta Jumat siang (4/9/2026), barisan anak muda dan aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Pergerakan Kota—meliputi MAAKI, PERMAHI Tangsel, JAKSI, dan GPJ—turun jalan menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI. Aksi ini murni digelorakan buat melawan maraknya aksi premanisme, intimidasi, kekerasan, dan aksi main hakim sendiri yang makin ngeri ngancam kebebasan warga serta prinsip negara hukum.
Lewat orasinya, Koordinator Aksi Ucin Karo-karo menegaskan kalau gerakan ini zero hate sama ormas tertentu. Aliansi ini murni pasang badan buat melawan premanisme dalam bentuk apa pun dan siapa pun pelakunya.
“Kami tidak sedang memusuhi GRIB. Kami tidak sedang memusuhi ormas. Kami sedang melawan premanisme. Siapa pun pelakunya, kalau terbukti melakukan kekerasan, proses dan hukum!” tegas Ucin.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi ini menyoroti sejumlah titik panas yang butuh pengusutan hukum secara transparan dan objektif, mulai dari kericuhan di eks Hotel Sultan (18 Juni 2026), insiden Club de Arjuna (25 Juni 2026), sampai puncak rusuhnya tragedi 27 Agustus 2026 yang disebut sebagai “alarm darurat” buat demokrasi lantaran diwarnai pengerusakan, kekerasan, penangkapan, hingga jatuhnya korban jiwa.
Sorotan paling tajam jatuh pada tewasnya Bambang Setiyawan akibat kekerasan di tanggal tersebut. Jaringan Pergerakan Kota mendesak aparat buat bongkar seterang-terangnya siapa aja yang ada di lokasi, siapa yang bawa massa, pemberi instruksi, sampai dalang di balik perusakan.
Berikut adalah 10 poin tuntutan yang dilayangkan ke pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Usut Tuntas: Bongkar dan usut semua rangkaian kerusuhan 27 Agustus 2026 secara transparan dan objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi.
- Keadilan Korban: Ungkap kebenaran di balik tewasnya almarhum Bambang Setiyawan dan seret pihak paling bertanggung jawab ke meja hijau.
- Transparansi Data: Buka data penangkapan, status tersangka, dan progres hukum ke publik secara transparan.
- Bukti Digital: Manfaatkan digital evidence (CCTV, rekaman warga, dan video jurnalis) buat identifikasi pelaku secara objektif.
- Tindak Tegas: Tindak tegas siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu atau perlakuan khusus.
- Aktor Intelektual: Ungkap aktor di balik mobilisasi massa secara terstruktur.
- Evaluasi Swakarsa: Evaluasi total pengamanan swakarsa biar nggak overlap sama wewenang aparat resmi negara.
- Jalur Hukum: Balikin segala macam sengketa (tanah, bisnis, atau konflik sosial) ke jalur hukum resmi, bukan pengerahan massa di jalanan.
- Proteksi Warga: Lindungi hak sipil—dari pekerja, mahasiswa, jurnalis, sampai pelaku usaha—dari segala bentuk intimidasi.
- Supremasi Hukum: Tegakkan hukum setegak-tegaknya, baik buat rakyat biasa maupun orang yang “berasa punya backingan” jabatan dan kekuasaan.
Jaringan Pergerakan Kota juga mengingatkan kalau kebebasan berserikat itu emang hak konstitusional, tapi bukan berarti bebas berbuat kriminal atau ngalangin proses hukum.
“Ormas bukan negara. Massa bukan aparat penegak hukum. Atribut organisasi bukan surat kekebalan hukum. Kekuatan jumlah bukan legitimasi untuk melakukan kekerasan,” tegas Ucin.
Mereka juga mewanti-wanti agar proses hukum dikembalikan sepenuhnya ke jalur yang benar, bukan malah diganti jadi penghakiman publik di medsos. Rilis ini ditutup dengan komitmen kuat yang ngena banget buat siapa aja:
“Presiden boleh berganti, pemerintahan boleh berganti, tetapi supremasi hukum tidak boleh berganti.” (red).






