JAKARTA, Markaberita.com — Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menyoroti tajam perkembangan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang menyeret enam karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Organisasi tersebut menilai proses pembuktian dalam perkara ini harus dilakukan secara objektif, berbasis fakta, dan tidak semata-mata bertumpu pada selisih nilai kontrak.
Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, mengungkapkan pihaknya menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis (6/8/2026).
”Kami menyayangkan tuntutan pidana yang diajukan terhadap enam karyawan PT APBS. Mereka dituntut hukuman penjara mulai dari dua hingga empat tahun disertai denda, bahkan salah satu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp13 miliar,” kata Gatot Sugihana dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FSP BUMN Bersatu, rincian tuntutan keenam terdakwa meliputi Ardhy Wahyu Basuki dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Dwi Wahyu Setyawan dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Erna Hayu Handayani dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Made Yuni Christina dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Hendiek Eko Setiantoro dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Firmaniansyah dituntut empat tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sekitar Rp13 miliar yang berasal dari selisih perhitungan kerugian sekitar Rp83 miliar setelah dikurangi sekitar Rp70 miliar.
FSP BUMN Bersatu menilai perkara tersebut harus diuji melalui pembuktian adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), kewajaran harga, substansi penggunaan kapal sewa, mekanisme konsolidasi keuangan korporasi, serta pembuktian kesalahan masing-masing terdakwa secara individual. Menurut Gatot, hingga saat ini tidak ditemukan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh enam terdakwa.
”Aliran dana merupakan unsur penting dalam membuktikan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam perkara ini, enam terdakwa tidak ditemukan menerima aliran dana maupun manfaat pribadi,” tegasnya.
Ia juga menilai terdapat perbedaan mendasar antara konsep pendapatan dan laba dalam akuntansi yang tidak boleh disamakan dengan unsur tindak pidana korupsi. Pendapatan APBS berasal dari pekerjaan pengerukan yang kemudian dikurangi berbagai komponen biaya operasional, pajak, dan beban lainnya sebelum menghasilkan laba atau rugi. Selanjutnya, laporan keuangan APBS dikonsolidasikan secara berjenjang melalui Pelindo Marine Service (PMS), SPJM, hingga Pelindo sebagai holding.
Oleh karena itu, margin transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha dinilai tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara tanpa rekonstruksi menyeluruh terhadap biaya proyek, arus kas, dan transaksi kepada pihak eksternal. Gatot juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan pembuktian kerugian negara harus berupa kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.
FSP BUMN Bersatu turut menyoroti jalannya persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima, pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga sekitar pukul 18.00 WIB karena dokumen tuntutan masih harus dikonfirmasi kepada kantor kejaksaan. Meski keterlambatan administrasi tidak otomatis membuktikan substansi tuntutan keliru, kondisi tersebut menjadi catatan penting mengingat surat tuntutan merupakan dasar negara untuk memohon pidana. Gatot menambahkan, sesuai semangat KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terdakwa dan penasihat hukum harus memperoleh kesempatan yang memadai untuk mempelajari surat tuntutan sebelum menyusun nota pembelaan (pledoi).
Lebih mengejutkan lagi, FSP BUMN Bersatu mengungkap adanya dugaan percobaan pemerasan yang disampaikan secara terpisah oleh para terdakwa kepada organisasi tersebut.
”Para terdakwa secara terpisah menyampaikan kepada kami bahwa diduga pernah ada permintaan uang sebesar Rp3 miliar agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Dugaan tersebut melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tanjung Perak, Ricky Setiawan, ketika masih menjabat. Atas informasi tersebut, kami telah melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti,” beber Gatot.
FSP BUMN Bersatu berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara secara independen dengan membedakan secara tegas antara pelanggaran administrasi, risiko keputusan bisnis, wanprestasi kontrak, dan tindak pidana korupsi. Terdapat enam pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam putusan, yakni apakah benar terdapat kerugian Pelindo yang bersifat aktual, apakah nilai pekerjaan yang telah diterima telah diperhitungkan secara utuh, apakah margin transaksi intra-grup telah dipisahkan dari arus kas kepada pihak eksternal, apakah harga yang digunakan terbukti tidak wajar, apakah penggunaan kapal merupakan sewa alat produksi atau pengalihan seluruh pekerjaan, serta apakah kesalahan masing-masing terdakwa terbukti secara individual.
”Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya orang yang dituntut, tetapi dari keberanian menghukum yang benar-benar terbukti bersalah dan keberanian untuk tidak menghukum apabila unsur pidananya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkas Gatot Sugihana.(red).






